Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota Komisi I DPRD Medan, Parlindungan Sipahutar, mendorong Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution untuk mengajukan upaya hukum lain alias banding atas putusan PTUN yang memenangkan gugatan 3 direksi PD Pasar Kota Medan yang pernah diberhentikan.
"Banding itu upaya hukum yang disiapkan konstitusi. Tapi sebelum itu jalani dulu putusan di tingkat pertama yakni PTUN, biar fair," ujarnya, Jumat (5/6/2020)
Pemerintah, kata dia, seharusnya menjadi contoh dalam upaya menaati putusan hukum. "Siapa lagi yang mau menaatinya, kalau bukan pemerintah, putusan harus dijalankan, intinya pitusan harus dihormati karena kita negara yang berlandaskan hukum," tuturnya. "Jika pemerintah tidak menjalankan putusan hukum, siapa lagi yang mau patuh akan hukum," bilangnya.
Anggota Komisi I lainnya, Abdul Rani, mengatakan jika Pemko Medan tidak menjalani putusan hukum, maka akan menjadi preseden buruk. "Kalau mau banding silahkan, tapi putusan PTUN dijalankan lebih dahulu. Kalau tidak ini akan menjadi catatan sejarah bahwa Plt Wali Kota Medan tidak taat atas putusan hukum," bilangnya.