Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Subur Sembiring yang mengatasnamakan sebagai Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) Partai Demokrat (PD) mempertanyakan legalitas kepengurusan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Pihak FKPD PD menegaskan Subur Sembiring bukan lah salah satu pendiri Demokrat.
"FKPD PD didirikan oleh Pendiri Utama Partai Demokrat Bapak (almarhum) Ventje Marthin Rumangkang, dengan maksud dan tujuan untuk memberikan masukan kepada Partai Demokrat dengan cara sebaik-baiknya untuk secara bersama-sama membesarkan dan menjaga marwah Partai Demokrat," ungkap Sekjen FKPD PD, Akbar Yahya Yogerasi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020).
Yahya menyebut selama ini Subur Sembiring menjadikan posisi Plt Ketua Umum FKPD PD untuk 'menyerang' Demokrat di bawah kepemimpinan AHY. Namun ia menegaskan, Subur bukan bagian dari pendiri Partai Demokrat.
"FKPD PD didirikan dengan landasan bahwa yang dapat menjadi Ketua Umum FKPD PD adalah Pendiri Partai Demokrat yang terdapat di dalam Akta Pendirian (salah satu dari 99 nama yang ada), yang mana saudara Subur Sembiring bukan Pendiri Partai Demokrat," kata Yahya.
"Sudah beberapa bulan ini saya bersabar dan mencoba untuk diam dengan harapan kiranya saudara Subur Sembiring dapat menyadari bahwa alangkah bijaknya jika saran dan masukan tersebut diberikan dengan cara yang baik tanpa harus menyerang," sambungnya.
FKPD PD awalnya dipimpin oleh almarhum Ventje Rumangkang sebagai ketua umum. Namun sejak Ventje meninggal 3,5 bulan lalu, Yahya menyebut belum pernah ada pelaksanaan kongres atau kongres luar biasa untuk mencari pengganti Ventje.
"Tidak ada satupun pasal dalam AD/ART yang menyatakan FKPD PD dapat mengambilalih Kepemimpinan Partai Demokrat, untuk itu marilah kita dengan penuh kesadaran dan kebersamaan untuk saling menghargai satu sama lain di dalam tubuh FKPD PD," tegasnya.
Yahya menyebut posisi Subur sebagai Plt atau pelaksana tugas ketum bukan berarti apa yang dilakukannya atas nama FKPD PD. Ia juga menegaskan tak pernah ada surat keputusan (SK) pengangkatan Subur Sembiring sebagai Plt Ketum FKPD.
"Rapat Pleno yang diadakan untuk menetapkan saudara Subur Sembiring sebagai Plt Ketua Umum FKPD PD dihadiri saya dan beberapa teman-teman dilakukan hanya untuk mengisi kekosongan Kepemimpinan sementara," jelas Yahya.
"Jadi dari semua sepak terjang yang dilakukan oleh saudara Subur Sembiring tentunya ini tidak benar mengatasnamakan FKPD PD karena FKPD terdiri dari Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan, Dewan Kehormatan, dan Pengurus Harian, artinya tentu saudara Subur Sembiring tidak seorang diri," tambah dia.
Yahya menyebut, FKPD PD akan melakukan kongres untuk menentukan ketum definitif pengganti Ventje. Yahya yang juga merupakan anggota Dewan Pertimbangan Demokrat menyampaikan rasa terima kasih kepada Menkum HAM Yasonna Laoly yang telah mengesahkan kepengurusan PD di bawah kepemimpinan Ketum AHY.
Sebelumnya, Subur Sembiring dan sejumlah politikus senior PD yang mengatasnamakan diri sebagai FKPD PD menemui Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Menkum HAM Yassona Laoly. Mereka menanyakan perihal SK Ketua Umum PD AHY.
Setelah mengetahui Menkum HAM telah menerbitkan SK kepengurusan Ketum AHY, Subur lalu menyatakan akan menggugat. Ia ingin agar SK kepengurusan AHY dibatalkan. Subur juga menyatakan mendapat dukungan dari Menkum HAM Yasonna Laoly.
"Semoga di gugatan nanti terjadi putusan sela membatalkan SK Kepengurusan DPP PD yang Ketumnya AHY," kata Subur, Rabu (10/6).