Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labusel. Pemkab Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatra Utara didesak lebih peka terhadap banyaknya keluhan masyarakat mengenai pelayanan listrik, khususnya terkait seringnya terjadi pemadaman oleh PT PLN (Persero) Rayon Kotapinang. Desakan itu disampaikan Ketua GAMKI Labusel, Agata M Karo-karo kepada wartawan, Kamis (11/6/2020).
Menurut Agata, dalam beberapa bulan terakhir masyarakat Labusel mengeluhkan kebijakan PLN yang selalu melakukan pemadaman listrik secara tiba-tiba dengan durasi waktu tidak menentu.
"Puncaknya pada saat bulan Ramadan lalu dan hingga hari ini pemadaman juga masih kerap dilakukan. Hal yang dikeluhkan oleh masyarakat ialah tidak adanya sosialisasi dan kejelasan akan tindakan pemadaman yang dilakukan PT. PLN tersebut," katanya.
Selain itu kata dia, pemadaman dilakukan hampir setiap hari di berbagai wilayah, dengan durasi waktu yang tidak sebentar. Bahkan sebagian daerah mengeluhkan pemadaman yang memakan waktu lebih dari tujuh jam, seperti yang terjadi di daerah Desa Huta Godang dan sekitarnnya di Kecamatan Sungai Kanan serta beberapa wilayah Kecamatan Torgamba.
"Penanganan yang responsif, cepat, maksimal, dan serius merupakan hal yang harus dilakukan Pemkab. Pemkab harus melakukan evaluasi dan meminta kejelasan terkait kinerja PT PLN dalam menyalurkan tenaga listrik bagi masyarakat. Permasalahan ini sudah cukup lama dikeluhkan masyarakat dan kami sering mendengar keluhan masyarakat di lapangan," katanya.
Hal senada diungkapkan Sekretaris JIMI Labusel, Irpan Ripai Nasution. Menurutnya, sebagaimana tertuang dalam UU No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pemkab Labusel berkuasa untuk menyelenggarakan penyediaan tenaga listrik dan berwenang menetapkan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.
Disamping itu, kata dia, pada Pasal 28 ayat b UU No. 30 tahun 2009 tersebut juga mengatakan, bahwa pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat. Oleh karena itu sebut dia, Pemkab perlu melakukan pembinaan dan pengawasan serta memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait situasi yang terjadi dengan permasalahan pemadaman listrik tersebut.
"Untuk itu, Pemkab Labusel tidak boleh membiarkan masalah ini semakin berlarut-larut, agar terhindar dari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan nantinya," katanya.
Karenanya, dia menyarankan agar Pemkab segera memanggil pimpinan PT PLN Rayon Kotapinang, untuk meminta kejelasan dan alasan yang terjadi terkait permasalahan yang ada tersebut. Menurutnya, karena sejauh ini tidak jelas tujuan pemadaman yang telah dilakukan, maka disarankan untuk dikaji kembali.