Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Nekat merampas ponsel bocah berusia 5 tahun, M Sabri Harahap warga Simpang Sinalko Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deli Serdang diamankan aparat kepolisian.
Sebelum diamankan Tim Tekab Polsek Lubukpakam, pria berusia 28 ini lebih dahulu ditangkap warga karena gagal membawa kabur ponsel yang dirampasnya dari tangan Mohammad Hamjah, bocah lima tahun.
Informasi yang dihimpun, peristiwa perampasan ponsel itu terjadi pada 14 Juni 2020 sekitar pukul 17.20 WIB.
Di mana, Mohammad Hamjah warga Jalan Keramat, Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang sedang bermain telepon seluler merk Vivo Y12 di samping sekolah Man Lubukpakam.
Secara bersamaan, M Sabri Harahap datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 6290 MAY langsung merampas ponsel milik Mohammad Hamjah dan kabur melarikan diri.
Mohammad Hamjah yang mengetahui ponselnya dirampas oleh M Sabri Harahap kemudian berteriak sekuat-kuatnya. Teriakannya pun mengundang perhatian warga sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan.
Selanjutnya, M Sabri Harahap bersama barang bukti berupa ponsel yang dirampasnya diserahkan ke Polsek Lubukpakam untuk proses hukum lanjut.
Kapolsek Lubukpakam, Polresta Deli Serdang AKP Hendri Yanto yang dikonfirmasi, Senin (15/6/2020) membenarkan telah mengamankan pelaku jambret ponsel.
"Benar. Imbas perbuatan, yang bersangkutan dijerat pasal 363 subsider pasal 362 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara," pungkasnya.