Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Setelah menambah 6 frekuensi perjalanan kereta api Sri Lelawangsa tujuan Medan-Binjai (PP) pada 13 Juni 2020, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut akan kembali mengoperasikan 4 kereta api reguler jarak menengah pada Rabu, 17 Juni 2020.
Kereta Api reguler jarak menengah yang akan dioperasionalkan yakni:
1. KA U62 Sri Bilah Premium, Medan-Rantau Prapat dengan keberangkatan dari Stasiun Medan pukul 10.30 WIB.
2. KA U61 Sri Bilah Premium, Rantau Prapat-Medan dengan keberangkatan dari Rantau Prapat pukul 17.25 WIB.
3. KA U64 Putri Deli, Medan-Tanjung Balai dengan keberangkatan dari Stasiun Medan pukul 07.00 WIB.
4. KA U65 Putri Deli, Tanjung Balai-Medan dengan keberangkatan dari Stasiun Tanjung Balai pukul pukul 12.40 WIB.
Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat, mengatakan, mengungkapkan, pengoperasian kembali KA Reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat. "Untuk melakukan pembelian tiket, masyarakat dapat memesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya mulai H-7 keberangkatan kereta api," katanya, Selasa (16/6/2020).
Daniel mengatakan, untuk penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum keberangkatan dengan menunjukkan berkas persyaratan kepada petugas loket. Namun saat ini pembelian tiket diloket hanya bisa dilakukan di Stasiun Medan, Tebing Tinggi, Kisaran, Tanjung Balai, Mambang Muda dan Rantauprapat.
Pada tahap awal, katanya, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.
Bagi calon penumpang KA Jarak menengah juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020. Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.
Daniel menjelaskan, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi calon penumpang kereta api. Diantaranya, memiliki surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Setiap penumpang KA jarak menengah maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam). Kemudian suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
"Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan face shield selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan. Khusus penumpang infant di bawah usia 3 tahun diimbau untuk membawa sendiri face shield," kata Daniel.
Ketentuan lainnya, penumpang wajib mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh.
Pengoperasian kembali kereta api reguler ini, kata Daniel, akan terus dievaluasi perkembangannya.