Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan aturan mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat umum. Di dalam aturan tersebut, secara terperinci dijelaskan protokol kesehatan di rumah ibadah untuk pengelola dan jemaah.
Dilihat detikcom, Jumat (19/6/2020), aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan pada 19 Juni 2020. Tempat umum yang dimaksud meliputi mal, pertokoan dan sejenisnya, hotel, rumah makan, sarana dan kegiatan olahraga, moda transportasi, lokasi daya tarik wisata, jasa perawatan kecantikan, jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, hingga jasa penyelenggaraan event.
"Rumah ibadah merupakan suatu tempat/bangunan digunakan oleh umat beragama untuk beribadah menurut ajaran agama atau kepercayaan mereka masing-masing. Dalam kegiatan di rumah ibadah dapat melibatkan sejumlah orang yang berkumpul dalam satu lokasi sehingga berpotensi terjadinya risiko penularan COVID-19. Untuk itu, agar tetap dapat beribadah di masa pandemi COVID-19 ini perlu dilakukan upaya pencegahan dan pengendalian dengan penerapan protokol kesehatan untuk meminimalisir risiko penularan," demikian bunyi pedoman protokol kesehatan terkait rumah ibadah.
Berikut protokol kesehatan di rumah ibadah untuk pengelola dan jemaah:
1. Bagi Pengelola
a. Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait COVID-19 di wilayahnya. Informasi secara berkala dapat diakses pada laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id, dan kebijakan pemerintah daerah setempat.
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi ruang ibadah secara berkala (sebelum dan sesudah dilaksanakannya kegiatan keagamaan) atau sarana yang banyak disentuh jamaah seperti pegangan pintu, pegangan tangga, tombol lift, microphone dan fasilitas umum lainnya.
c. Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun atau handsanitizer di lokasi yang mudah diakses oleh jamaah, seperti di pintu masuk, dekat kotak amal, dan lain lain.
d. Mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk rumah ibadah. Jika terdapat AC lakukan pembersihan filter secara berkala.
e. Lantai rumah ibadah agar tidak menggunakan karpet.
f. Melakukan pengaturan jarak minimal 1 meter posisi antar jamaah dengan memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai/kursi rumah ibadah.
g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah dalam waktu bersamaan untuk memudahkan penerapan jaga jarak.
h. Menghimbau kepada semua jamaah untuk membawa peralatan ibadah sendiri.
i. Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada jamaah tentang pencegahan penularan COVID-19 yang dapat dilakukan dengan surat pemberitahuan, pemasangan spanduk, poster, banner, whatsapp/sms blast, dan lain sebagainya. Adapun materi yang diberikan meliputi pengetahuan tentang COVID-19 dan cara penularannya, wajib penggunaan masker, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, jaga jarak minimal 1 meter dan etika batuk (Bahan dapat diunduh pada laman www.covid19.go.id dan www.promkes.kemkes.go.id).
j. Memasang media informasi di lokasi-lokasi strategis untuk mengingatkan jamaah agar selalu mengikuti ketentuan jaga jarak minimal 1 meter, menjaga kebersihan tangan dan kedisplinan penggunaan masker termasuk berpartisipasi aktif untuk saling mengingatkan.
k. Larangan masuk ke rumah ibadah bagi jamaah yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas.
l. Melakukan pemeriksaan suhu di pintu masuk. Apabila ditemukan suhu > 37,3 o C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), maka tidak diperkenankan masuk ke rumah ibadah.
m. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.
2. Bagi Jamaah
a. Pastikan dalam kondisi sehat saat akan melaksanakan ibadah. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas, tetap di rumah dan lakukan ibadah di rumah.
b. Membawa semua peralatan ibadah sendiri termasuk sajadah, kitab suci dan lain sebagainya.
c. Selalu menggunakan masker saat perjalanan dan selama berada di tempat ibadah.
d. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
e. Hindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
f. Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut.
g. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter.
h. Bagi jamaah anak-anak, usia lanjut, dan jamaah dengan memiliki penyakit komorbid dianjurkan untuk beribadah di rumah.
i. Saling mengingatkan jamaah lain terhadap penerapan kedisiplinan penggunaan masker dan menjaga jarak minimal 1 meter antar sesama jamaah. dtc