Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memberikan skema bantuan untuk sekolah-sekolah swasta yang terdampak virus Corona baru (COVID-19). Nadiem mengubah kriteria penerima dan mengizinkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja untuk membantu sekolah-sekolah swasta.
Untuk diketahui, ada tiga jenis dana BOS, yaitu BOS Reguler yang diberikan untuk semua sekolah negeri dan swasta, BOS Afirmasi yang diberikan khusus untuk sekolah-sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) Indonesia, serta BOS Kinerja yang diberikan untuk sekolah berkinerja baik.
"Nah tapi kan kondisi sekarang kritis, kondisi sekarang ada krisis pandemi COVID di mana banyak sekali daerah yang non 3T yang mengalami krisis ekonomi yang bisa sangat parah, krisis kesehatan dan ekonomi yang sangat parah. Bukan cuma itu, banyak sekali yang tadinya BOS Afirmasi dan BOS Kinerja itu eksklusif untuk sekolah negeri, di mana situasinya sekarang banyak sekolah swasta yang malah dobel terpukul, karena banyak sekali orang tuanya tidak bisa membayar SPP, sehingga kemampuan fiskal atau finansial draripada sekolah tersebut menjadi terpukul keras juga," ujar Nadiem dalam rapat virtual dengan Komisi X DPR, Senin (22/6/2020).
Nadiem mengatakan Kemendikbud telah mengubah kriteria BOS Afirmasi dan BOS Kinerja agar bisa membantu sekolah swasta. BOS Afirmasi dan Kinerja sebesar Rp 3,2 T akan diberikan untuk bantuan sekolah-sekolah swasta yang terdampak COVID-19.
"Jadi keputusan dari Kemendikbud adalah mengubah kriteria BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk melibatkan sekolah swasta, nomor satu itu yang terpenting, dan yang kedua untuk menambahkan kriteria terpukul oleh COVID-19. Jadinya kriteria itu untuk memfokuskan kepada mungkin ada banyak daerah juga yang membutuhkan juga, di daerah miskin tapi bukan daerah 3T yang terdampak parah dengan COVID dan juga banyak sekali sekolah swasta yang terdampak," jelas Nadiem.
"Jadi itu yang akan kita bantu. Jadi yang tadinya hanya untuk sekolah negeri, kita akan alihkan juga untuk sekolah swasta dengan kriteria yang baru tersebut. Jumlah sasaran kita sekitar 56 ribu sekolah, total digabung menjadi Rp 3,2 triliun dan kriteria-kriterianya seperti yang saya sebut tadi," imbuhnya.
Menurut Nadiem, sekolah diberi kebebasan untuk menggunakan dana bantuan BOS tersebut. Ia menjelaskan yang berubah adalah kriteria penerima, bukan kriteria penggunaan dana tersebut.
"Maksimum fleksibiliti bisa digunakan untuk guru honorer, bisa digunakan untuk tenaga pendidikan dan guru, bisa untuk berbagai macam kebutuhan belajar dari rumah, dan juga protokol kesehatan. Jadi tidak ada perubahan kriteria penggunaannya. Yang ada perubahan tadinya untuk sekolah negeri, sekarang boleh diberikan untuk swasta. Yang tadinya untuk afirmasi itu yang tadinya hanya 3T sekarang ditambah kriteria untuk yang terpukul COVID-19," ungkap Nadiem.(dtc)