Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Maskapai di bawah naungan Lion Group (Lion Air, Wings Air dan Batik Air) menerapkan sederet persyaratan baru yang wajib dipatuhi penumpang jika ingin melakukan perjalanan udara di masa new normal.
"Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap menjalankan menurut protokol kesehatan, dengan harapan agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran COVID-19," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro melalui keterangan resmi yang dikutip , Minggu (28/6/2020).
Berikut kriteria dan syarat lengkap yang harus dipersiapkan calon penumpang Lion Air:
1. Test Kesehatan untuk calon penumpang Lion Air Group yang bepergian di dalam negeri (domestik):
a. Jika uji kesehatan yang digunakan Rapid Test COVID-19, dengan hasil non-reaktif maka masa berlaku adalah 14 hari.
b. Jika uji kesehatan yang digunakan Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) COVID-19, dengan hasil negatif maka masa berlaku ialah 14 hari.
c. Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.
2. Test kesehatan untuk penerbangan internasional wajib menggunakan uji kesehatan RT-PCR dengan hasil negatif.
3. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.
4. Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya).
5. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara.
6. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer).
7. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara.
8. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat.
9. Calon penumpang dapat membeli tiket (issued ticket) di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, laman resmi Lion Air Group www.lionair.co.id, www.batikair.com, aplikasi perangkat smartphone (mobile apps) Lion Air dan Batik Air (pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut), call center 021-6379 8000 dan 0804-177-8899, mitra agen perjalanan (tour travel) dan online travel agent (OTA).
Aturan di atas berdasarkan Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman virus Corona (COVID-19).
Operasional penerbangan Lion Air Group di atas juga berdasar pada aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran virus Corona (COVID-19) dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara No 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Masyararkat Produktif dan Aman dari virus Corona (COVID-19.(dtc)