Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia membongkar peredaran narkoba sindikat jaringan internasional Malaysia, Sumut, dan Aceh.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari, Senin (29/6/2020) siang mengatakan, awalnya Tim BNN RI menerima informasi tentang adanya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dibawa dari Malaysia masuk ke Perairan Kuala Bireuen Aceh yang rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara.
Lebih lanjut, Arman menyebutkan, dari hasil penyelidikan petugas menduga kapal yang menjadi target akan masuk perairan Aceh. Menindaklanjuti hal tersebut, Tim BNN berkoordinasi dengan Kanwil BC Aceh.
Lalu, Kanwil BC Aceh menggerakkan kapal patroli laut Bea dan Cukai BC 15021 dan BC 20011 untuk melakukan upaya pemantauan di laut atas informasi STS (Ship to Ship) Narkotika oleh Kapal Nelayan jenis Oskadon di Perairan Malaysia.
"Dalam penyelidikan itu, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MF dan MR dengan barang bukti sabu seberat 29 kg yang dikemas dalam bungkusan teh warna hijau di Jalan Binjai," sebutnya.
Arman menambahkan, saat diinterogasi ke dua tersangka MF dan MR mengaku barang bukti akan diserahkan kepada dua rekannya BW dan AM di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Medan.
"Alhasil, petugas kembali mengamankan dua tersangka BW dan AM. Tak sampai disitu petugas lagi-lagi melakukan pengembangan ke daerah Kabupaten Bireuen dengan mengamankan RZ dan MRU dengan barang bukti 8 kg sabu," ujarnya.
"Total barang bukti sabu yang disita seberat 37 kg. Sedangkan ke enam tersangka telah ditahan di Kantor BNNP Sumut untuk menjalani pemeriksaan," pungkasnya.