Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Asahan. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Asahan berhasil menangkap seorang pemuda berinisial SY (36) warga Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara karena kedapatan berupaya menggedarkan narkoba berjenis ganja dengan barang bukti seberat 4.252 gram. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Narkotika Kabupaten Asahan, AKBP Viktor Imanuel Sembiring saat merilis pengungkapan kasus kepada sejumlah wartawan, di kantornya, Kamis (2/7/2020).
Tersangka SY diamankan pada Minggu, 28 Juni 2020 lalu sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Sei Kamah I Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, disebuah rumah kosong. Gerak-gerik SY ternyata selama ini telah dicurigai warga yang kemudian melaporkan aktifitasnya itu, kepada petugas BNN.
"Warga sudah mengamati lama pelaku ini dan mencurigainya. Kemudian melaporkan kepada kami tentang aktifitas yang dilakukan tersangka. Kami juga cukup lama mengintainya dan berhasil mengamankan dengan sejumlah barang bukti narkoba yang dia miliki," kata Viktor.
Menurut Viktor, pelaku sudah beberapa bulan tinggal di kawasan Kecamatan Sei Dadap dan selama ini mengedarkan ganja yang dipaketkan menjadi kemasan edaran siap pakai lalu menjualnya di daerah Kisaran, hingga Labuhanbatu. Untuk pasokan barang haramnya itu, pelaku mengaku mendapatkannya dari daerah Blang Kejeren, Aceh.
"Jadi sudah lumayan lama juga tersangka ini melakukan bisnisnya disini. Tapi baru bisa kita intai dan tangkap dia," ujarnya lagi didampingi Kasat Narkoba, AKP Nasri Ginting.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 undang undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 15 tahun penjara.