Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Panyabungan. Jalan lintas sumatra yang diblokair Warga Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) selama 9 jam, kamis (2/7/2020) akhirnya sekitar pukil 18.15 dibuka warga.
Pantuan Wartawan, Jalinsum mulai lancar, agar tidak terjadi kemacetan terlihat polisi melakukan pengaturan lalu lintas.
Warga Mompang Julu Rahmat yang di konfirmasi wartawan menyampaikan, warga memblokir Jalinsum setelah beberapa warga melakukan pertemuan dengan Kapolres Madina dan Pemerintah.
"Tadi, setelah perwakilan warga melakukan pertemuan dengan Kapolres, sekda dan beberapa tokoh di aula, hasilnya kita rapatkan di mesjid ini. Dan selain hasil pertemuan tadi, ada juga yang berkomunikasi dengan ketua DPRD. Setelah pertemuan di dalam Mesjid mompang julu, warga bersedia membuka jalinsum yang sudah sempat di buka," jelasnya
Sebelumnya Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Madina lakukan mediasasi dengan perwakilan warga di aula Kantor Bupati Madina.
Dalam mediasi tersebut Kapolres Madina Akbp Horas Tua Silalahi menyampaikan demo yang berujung ricuh pada 29 juni 2020 kamarin, Polres Madina telah melakukan penindakan hukum dengan melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku dan 1 orang menyerahkan diri.
Terkait masalah ini, polres Madina telah melakukan dengan persuasif dengan berkoordinasi dengan warga,"jelasnya
Kapolres Madina meminta kepada tokoh masyarakat, tokoh agama agar membuka blokair jalan lintas supaya bisa di gunakan pengguna jalan.
"Saya berharap tokoh masyarakat dan agama mompang julu, memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak melakukan provokasi Pemblokiran jalan. Jika jalinsum ini tidak di buka sampai pukul 18.00 wib, maka Polres akan melakukan pembukaan paksa," pintanya.
Dan kata Kapolres, polisi akan tetap melakukan proses hukum kepada para pelakukan pengerusakan dan pembakaran
Perwakilan warga yang hadir pada mediasi tersebut meminta Agar tidak adan Proses Hukum dan 3 orang yang telah dilakukan penangkapan oleh Polres Madina agar dibebaskan, dengan dilakukan solusi perdamain.