Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kasus dugaan wanprestasi yang dilayangkan ke Jefri Nichol oleh Falcon Pictures masih berjalan. Faktanya, mediasi pada kasus ini telah gagal lantaran tak ada titik temu permasalahan dari kedua belah pihak.
Atas dugaan itu, Aris Marasabessy selaku kuasa hukum Jefri menegaskan tak ada yang dilanggar oleh kliennya. Hal itu diungkapkannya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).
"Saya tegaskan, mana yang dianggap melanggar perjanjian? Kamu kan cuma lihat yang ada di gugatan," ujar Aris.
"Nanti lihat jawabannya seperti apa. Jadi belum bisa ditentukan Jefri Nichol melanggar wanprestasi atau bukan. Melanggar perjanjian atau nggak? Nggak," lanjutnya.
Bukan hanya itu, terkait dengan gugatan yang dilayangkan Falcon Pictures, Aris pun mempertanyakan pasal berapa yang dilanggar Jefri Nichol sehingga disebut melakukan wanprestasi.
"Nah di dalam gugatan kan katanya Jefri wanprestasi, tidak menjalankan kontrak. Yang kami tanyakan di mananya, pasal berapa yang dilanggar?" sahut Aris.
"Intinya itu sih, karena ya nanti saat jawaban kami akan poin per poin bacakan terkait dengan gugatannya Falcon," lanjutnya.
Mediasi yang berjalan saat persidangan tadi pun tak menuai titik temu antara pihak Falcon dan Jefri. Namun ditegaskan Aris, dirinya dan Jefri tak menutup kemungkinan mengadakan perdamaian.
"Mediasi barusan kami berpikir bagaimana untuk berdamai, kami mencari win win solution tapi memang sampai saat ini belum ketemu kata sepakat dan juga sulit mencari waktu," jelasnya.
Terkait dengan pihak Falcon Pictures yang meminta ganti rugi, Aris menjelaskan akan melakukan perdamaian kelak bersama Jefri Nichol. Namun, ia tak bisa menjelaskan isi perdamaian mereka.
"Kalau poin mediasi kami nggak bisa sampaikan, kalau tercipta perdamaian baru kita kasih tahu perdamaiannya seperti apa. Saya kira nggak etis saya sampaikan. Yang pasti peluang damai masih ada sebelum putusan belum berkekuatan hukum tetap," tutup Aris. dtc