Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan) menilai oknum pelaku penyiksaan terhadap Sarpan (59) seorang saksi kasus pembunuhan, di Polsek Percut Seituan telah melanggar pasal berlapis dan melakukan kejahatan secara sistematis.
"Kami menilai telah terjadi kejahatan sistematis yang melanggar ketentuan, Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, Pasal 3 Ayat (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak asasi Manusia, Pasal 9 Deklarasi Universal Tentang Hak Asasi Manusia dan ketentuan Perkap Nomor 08 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standart Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," tegas Direktur LBH Medan Ismail Lubis, SH, MH didampingi Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota LBH Medan Maswan Tambak SH, Kamis (9/7/2020).
Pihaknya meminta agar laporan polisi (LP) Sarpan tersebut ditindaklanjuti dengan serius untuk membuktikan kejahatan yang diduga dilakukan oleh oknum Polsek Percut Seituan.
"Selain memproses hukum dalam konteks pidananya, kami berharap agar Kapolda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut dan Kabag Wassidik Polda sumut serta jajaran lain yang berwenang dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Polsek Percut Sei Tuan yang diduga terlibat dalam penyiksaan Sarpan," imbuhnya.
Sementara Maswan Tambak menambahkan selain lembaga internal kepolisian, penting juga kiranya untuk KOMNAS HAM terlibat dalam kasus ini melihat peristiwa pelanggaran atau kejahatan dilingkungan kepolisian bukan kali pertama terjadi.
Diketahui, berdasarkan investigasi, Sarpan membenarkan penahanan yang dialaminya. Awalnya Sarpan bersama korban Dodi Sumanto sedang melakukan sebuah pekerjaan sebuah bangunan di Pasar 9, Gang Gelatik, Percut Seituan. Pada saat melakukan pekerjaan tersebut beberapa kali Dika sempat mengantarkan adukan semen kepada Sarpan. Namun tiba-tiba korban ditemukan tewas dengan luka cangkul.
Sarpan, yang menjadi saksi kasus pembunuhan itu langsung dibawa ke Mapolsek Percut Seituan. Akhirnya, Sarpan melapor atas kasus penganiayaan yang dialaminya saat dalam pemeriksaan di Polsek Percut Seituan. Penganiayaan itu terkait kasus pembunuhan Dodi Sumanto dengan tersangka Anzar yang kini ditahan di Polsek Percut Seituan.