Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPU akan melayani pemilih yang sedang melakukan isolasi mandiri di rumah pada hari pemungutan suara 9 Desember. KPU mengatakan hanya akan mendatangi pemilih di tempat isolasi jika mempunyai surat keterangan.
"Kalau dia sedang masa isolasi, kan nggak boleh ke mana-mana tuh, sedang ada di rumah, maka kami melayani ke rumah-rumah. Tapi tidak bisa setiap orang kemudian mengaku saya sedang isolasi, kemudian semua minta dilayani di rumah, tidak bisa," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam diskusi virtual bertajuk Bagaimana Kesiapan Pilkada 2020, Jumat (10/7/2020).
"Harus ada surat keterangan dari pihak yang berwenang dari dokter, RS yang memang diberi kewenangan, kalau RS itu RS rujukan," ujarnya.
Ia mengatakan nantinya KPU akan mendatangi rumah pemilih yang sedang melakukan isolasi mandiri sesuai data yang diberikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat. KPU berharap pemilih yang sedang melakukan isolasi juga bisa menginformasikan ke Gugus Tugas setempat agar dapat dilayani oleh KPU di rumah.
"Kalau tiba-tiba seseorang membuat pengakuan saya sedang isolasi tidak memberitahukan kepada kami ya tentu akan kerepotan kalau semua minta dilayani seperti itu," kata Arief.
"Mudah-mudahan pemilih bisa memberi informasi-informasi lebih awal kepada kami, bisa juga bertanya berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu setempat apabila memang ada hal-hal yang dirasa tidak jelas, belum diketahui informasinya. Jadi silakan saja berkoordinasi. Mudah-mudahan situasi yang kita hadapi di lapangan nanti semua sudah ada, diatur di dalam regulasi," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, KPU akan mendatangi pemilih yang dirawat di rumah sakit ataupun yang melaksanakan isolasi mandiri pada saat hari pemungutan suara. Ketentuan ini diatur di PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.
Pada PKPU itu dijelaskan pemilih yang sedang dirawat inap atau isolasi mandiri atau positif Corona berdasarkan data perangkat daerah bisa menggunakan hak pilihnya di TPS yang dekat dengan rumah sakit.
Pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri karena COVID-19 nantinya petugas akan mendatangi rumah pasien tersebut. Petugas akan mendatangi rumah pemilih dengan APD lengkap dan didampingi oleh Panwaslu kelurahan/desa atau pengawas TPS dan saksi dengan memperhatikan protokol COVID-19.
"Bagi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri karena Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan saksi dan Panwaslu kelurahan/desa atau pengawas TPS, dengan mengutamakan kerahasiaan pemilih," tulis Pasal 73 ayat 1 PKPU 6/2020 itu.
Nantinya petugas akan mendatangi pemilih yang melakukan isolasi mandiri itu mulai pukul 12.00 waktu setempat sampai selesai. Adapun pelayanan menggunakan hak pilih itu juga dilakukan dengan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 wilayah setempat. dtc