Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdsily.com - Belawan. Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, menangkap David Hendra (38) warga Jalan Paltina Lingkungan XVI Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, karena mengaku sebagai polisi dan memerasan pengedarara kendaraan bermotor di kawasan Marelan Raya dan Desa Manunggal.
Perwira Urusan Humas Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Bonar H Pohan, kepada Medanbisnisdaily.com, Minggu (12/7/2020), mengatakan, tersangka David Hendra disebutkan telah 15 kali melakukan pemerasan dan penipuan terhadap warga sejak April 2020 hingga Juli 2020.
Tersangka dalam aksinya juga mengaku sebagai anggota Polda Sumatera Utara. Sedangkan uang hasil dari kejahatan tersangka digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berpoya-poya, terakhir korbannya, Rani (26) warga Pasar IX Helvetia, Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang.
Korban saat membuat pengaduan mengatakan, saat dirinya melintas mengendarai motor di kawasan Marelan, tiba-tiba diberhentikan oleh tersangka yang mengaku petugas kepolisian, kemudian tersangka menanyakan surat-surat kendaraan korban. Saat korban hendak mengeluarkan SIM dan STNK dari dalam tasnya, tersangka lalu merampas dompet korban dan mengambil seluruh uang milik korban, kemudian tersangka meninggalkan korban di TKP.
Atas kejadian tersebut, membuat pengaduan di Polres Pelabuhan Belawan dan meminta agar tersangka dihukum sesuai Undang-undang yang berlaku di NKRI.
Atas laporan tersebut, Sabtu (11/7/2020) sekira pukul 01.00 WIB, petugas mendapat informasi tentang keberadaan tersangka berada di Jaalan Marelan Raya, Keluraan Tanah 600 Marelan, kemudian Tim Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP I Kadek meluncur dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Hasil introgasi tersangka mengakui melakukan perbuatan dengn modus yg sama sedikitnya sudah15 kali sejak bulan April 2020 sampai Juli 2020. Polisi juga berhasi menyita motor Vario BK 8930 PBM milik tetsangka dan sebuah jaket polisi. Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal 368 Yo 378 KUHPidana dengan ancaman jukuman 9 tahun penjara.