Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Proses pengangkatan Akhyar Nasution dari jabatan Wakil Wali Kota Medan menjadi Wali Kota Medan sisa periode 2016-2021 diperkirakan tidak akan berjalan mulus.
Pasalnya, sejak Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin memutuskan untuk tidak banding atas putusan 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan. Belum ada tanda-tanda proses pengusulan dilakukan.
"Sampai hari ini belum ada kita terima usulan pengangkatan pak Akhyar menjadi Wali Kota defenitif," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Medan, Hj Alida, Senin (10/8/2020).
Alida menjelaskan harus ada lebih dahulu pengusulan pemberhentian Dzulmi Eldin sebagai Wali Kota Medan dan usulan pengangkatan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan sisa masa jabatan 2016-2021.
"Kenapa belum diusulkan sampai hari ini, saya gak tahu. Itu kewenangan bagian Hukum Pemko Medan, mereka yang lebih faham. Kalau usulan sudah masuk tentu kita akan lakukan penjadwalan sidang paripurna, hasilnya diusulkan ke Mendagri melalui Gubernur," bebernya.
Plt Kabag Hukum Setda Kota Medan, Laksamana Putra, belum merespon ketika dikonfirmasi ihwal lambatnya pengusulan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan defenitif.
Sementara itu Penggagas Koalisi Rakyat Untuk Akhyar Rajamin Sirait didampingi Ketua Relawan Kawan Akhyar , Suwandi Purba menilai pemecatan Akhyar Nasution dari keanggotaan PDIP serta majunya ia sebagai calon wali kota dari PKS dan Partai Demokrat akan membawa dampak kepada proses penetapannya sebagai wali kota definitif dari status Pelaksana Tugas (Plt).
Akhyar diperkirakan akan terganjal mendapatkan status wali kota dan akan tetap sebagai Plt hingga ia menjalani cuti kampanye pada Oktober 2020.
Padahal keputusan inkrah kasus Dzulmi Eldin telah dikeluarkan PN Medan 16 Juli lalu. Kata dia, seyogiyanya berdasarkan UU No 23/2014, Akhyar Nasution sebagai wakil wali kota yang kemudian dihunjuk sebagai pelaksana tugas secara otomatis diangkat menjadi wali kota.
Hanya saja melalui prosedur pengusulan yang dilakukan oleh Gubsu ditujukan ke Mendagri untuk dikeluarkan SK penetapan senagai wali kota.
Tentu saja meski SK Penetapan Wali Kota dikeluarkan Mendagri namun normatifnya Mendagri harus mengkonsultasikan hal itu terlebih dulu kepada presiden.
Artinya, SK tersebut membutuhkan persetujuan dari Presiden RI. Sementara tahapan Pilkada Medan pada 4-6 September memasuki pendaftaran calon. Pengumuman pasangan calon tetap oleh KPU dilakukan 24 September .
"Kita realistis saja menyikapi proses usulan Akhyar menjadi wali kota. Para relawan pasrah karena tahapan itu kan melalui Mendagri dan persetujuan presiden. Lalau sampai cuti kampanye status Wali Kota tak diterima Akhyar kita merasa biasa saja," ujar Rajamin secara terpisah.
Tidak mau berburuk sangka, Rajamin menyebut lebih baik bagi Akhyar yang saat ini dalam proses penyembuhan dari covid-19 ketimbang mengurus status wali kotanya.