Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. Pemerintah Kabupaten Toba persiapkan harmonisasi nomenklatur Peraturan Daerah(Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah di lingkungan pemerintahan sesuai UU No 23 Tahun 2014.
"Harmonisasi ini tujuannya penataan tugas dan fungsi sesuai kewenangan yang diatur dalam UU 23 Tahun 2014 bagaimana kewenangan pemerintah daerah seluruhnya terbagi habis, " ujar Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana, Sarman Marbun, Jumat(14/8/2020) di Kantor Bupati Toba di Balige.
Ia mengatakan, harmonisasi penataan yang akan diterapkan di seluruh organisasi perangkat daerah(OPD) sangatlah penting sehingga tidak ada ditemukan tumpang tindih tugas dan fungsi.
"Sekarang sudah selesai dilaksanakan evaluasi masalah tugas dan fungsi tentu akan sangat melekatkan sesuai kewenangan perangkat daerah, "sebutnya.
Kata Sarman Marbun, seiring perkembangan Perbup yang selama ini dijalankan dengan tentu akan memiliki berbagai kekurangan dan kelemahan khususnya pada bagian penjabaran tentu harus dievaluasi.
Disampaikan Kabag Ortala, Sarman Marbun, berdasarkan PP nomor 18 tahun 2016 dimana diatur perangkat daerah yang ditetapkan dengan Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah kabupaten Toba Samosir.
"Di Perda ini diatur adalah tipologi masing masing perangkat daerah juga dalam Perda ini telah terbentuk Dinas 26, Sekretariat Daerah 1, sekretariat DPRD 1, Inspektorat, Badan 5, dan 16 Kecamatan," terangnya.
Menurut Sarman Marbun, setelah selesai evaluasi dan penataan maka secara resmi akan diundangkan sehingga diketahui oleh satuan kerja.
"Contoh perubahan nomenklatur bidang kecipta karyaan yang selama ini masih ada dibawah naungan Dinas Perkim sepenuhnya akan dialihakan ke Dinas PUPR yang sudah diatur Peraturan Kementerian PUPR baik tugas dan perumpunannya," terangnya.
"Setelah ini diundangkan maka seluruh kabupaten kita melakukan penataan kelembagaan, beberapa Peraturan Menteri dan lembaga terkait menetapkan nomenklatur dan fungsi masing masing perangkat daerah. Misal, ketika dinas PU dibentuk maka muncul Peraturan Menteri PU yang mengatur pembagian tugas, pewadahan dan perumpunan," paparnya.
Ditambahkan Sarman Marbun, dengan demikian, bahwa dengan kewenangan itu sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah disamping masalah nomenklatur juga penting mengkaji pembentukan Badan Pendapatan Daerah tujuannya optimalisasi peningkatan pendapatan daerah(PAD) yang selama ini satu bidang di Dinas Keuangan.
Sekretaris Daerah, Audy Murphy Sitorus juga mengakui harmonisasi ini bertujuan untuk mensinkronkan nomenklatur pemerintahan daerah dengan pusat sehingga tidak terjadi tumpang tindi tugas dan wewenang.
"Kita harapkan tidak akan terjadi tumpang tindih tugas dan wewenang lagi untuk perubahan Perda sedang dalam tahap pembahasan," katanya seraya menyebut rencana ini selesai sebelum pembahasan PAPBD TA 2020.