Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Kedapatan menyimpan daun ganja di saku celana, Endri Suriono warga Dusun X Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara ditangkap aparat kepolisian.
Pria berusia 48 tahun itu ditangkap Tim Opsnal Polsek Tanjung Morawa di Dusun V Gang Rukun Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin SH yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku yang kedapatan menyimpan ganja tersebut.
"Benar. Dari tangan pelaku diamankan sekotak kertas tik tak, dan 2 paket berisi daun ganja kering," ujar Sawangin, Senin (17/8/2020).
Dijelaskannya, penangkapan terhadap pelaku ini berbekal informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa ada penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Dusun V Gang Rukun Desa Dalu X A.
"Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal yang tiba di lokasi dimaksud mendapati seorang tengah duduk. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dengan menyuruh sang pria mengeluarkan isi kantong celana. Ternyata benar saja ditemukan dua paket ganja kering. Selanjutnya yang bersangkutan diamankan," jelas mantan Kanit Lantas Polsek Percut Seituan, Polrestabes Medan ini.
Usai diamankan, kata Sawangin pelaku bersama dengan barang bukti dua paket ganja kering diboyong ke Polsek Tanjung Morawa guna proses hukum lanjut.
"Saat ini, pelaku sudah dijebloskan ke juri besi Polsek Tanjung Morawa. Mengenai ganja kering dari mana diperoleh oleh yang bersangkutan, masih dalam penyelidikan," tandasnya.