Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Pemilihan Kepala Daerah Kota Medan yang direncanakan akan berlangsung pada 9 Desember 2020, dengan rencana anggaran Rp 108,7 miliar lebih, dengan perincian Rp 69,34 miliar untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Rp 27,37 miliar untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rp 8,5 miliar untuk Polrestabes Medan, Rp 2 miliar untuk Polres Pelabuhan Belawan, serta Rp 1,5 miliar untuk Kodim 0201/BS.
Dengan alokasi yang cukup anggaran besar, sejarah kelam justru mencatat Walikota Medan hasil pemilihan langsung selama tiga kali berturut – turut, terbukti secara hukum telah melakukan tindak pidana korupsi, mulai dari Walikota Abdillah tahun 2008, Walikota Rahudman Harahap pada tahun 2014, dan terakhir Walikota Dzulmi Eldin tahun 2019.
Selain rekor hattrick korupsi, perkembangan Kota Medan secara umum tidak mengalami kemajuan bahkan terkesan mengalami kemunduran dari waktu ke waktu, seperti persoalan sampah yang tidak kunjung terselesaikan, bahkan memperoleh predikat kota terkotor seIndonesia pada tahun 2019.
Persoalan sampah seiring dengan persoalan banjir yang semakin luas cakupannya, dan selalu menjadi ancaman bagi masyarakat, padahal hampir setiap tahun terlihat pekerjaan pengerukan atau pembersihan drainase.
Begitu juga persoalan pelayanan publik, transportasi umum dan infrastruktur jalan yang buruk, hingga rendahnya kesadaran tertib berlalu lintas beserta semakin tingginya angka kriminalitas dan kejahatan jalanan, menjadi gambaran betapa berat dan rumitnya persoalan yang dihadapi Kota Medan.
Pemilih Cerdas
Mencermati berbagai jejak persoalan menuju Pilkada 9 Desember 2020 nanti, salah satu perhatian utama adalah seberapa besar proporsi pemilih yang tergolong sebagai pemilih cerdas yang menggunakan nurani, sehingga harapan bahwa Pilkada bisa memunculkan kepada daerah yang berkualitas dan kompeten yang terpilih secara demokratis tentunya sangat tergantung kepada moralitas atau kecerdasan nurani pemilihnya.
BACA JUGA: Merdeka dari Jajahan Korupsi
Karateristik pemilih cerdas adalah mereka menolak praktek money politic yakni pemilih yang menentukan pilihannya tidak karena motif imbalan materi atau menerima suap sejumlah uang atau pun bentuk material lainnya dari pihak atau pasangan calon yang bertarung, pemilih yang memilih secara bertanggung jawab dengan segala pertimbangan dan perhitungan yang rasional dan objektif, dan keyakinan akan kemampuan Calon pilihannya membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi daerahnya.
Perhitungan dan keyakinan tentunya sangat bersandar pada Visi, Misi dan Program sebagai pertimbangan utama untuk memutuskan pilihan, sehingga konsepsi calon kepala daerah yang logis dan realistis menjadi sesuatu yang sangat penting, dibanding jebakan janji manis politik berlebihan yang sering mengabaikan realitas persoalan di daerah.
Belajar dari pengalaman empiris tiga kali berturut Walikota Medan terlibat dalam tindak pidana korupsi, sangat perlu bagi pemilih untuk benar–benar menggunakan kecerdasan dan nuraninya, untuk mempelajari rekam jejak dan asal usul harta kekayaan setiap calon yang diusung dalam Pilkada, untuk menghindari kali keempat Walikota Medan terjerat dalam tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Kemampuan Calon Kepala Daerah dalam melihat dan menggali potensi daerah sebagai sumber daya ekonomi yang bisa dikembangkan untuk menjadi program unggulan, sebagai langkah menghadapi tantangan perkembangan jaman dan peningkatan kepadatan jumlah penduduk, penekanan angka kriminilitas dan beragam persoalan lainnya, tentunya membutuhkan kepemimpinan yang mendobrak dinding tebal persoalan.
Dengan segala kebuntuan dan segudang permasalahan yang mendera Kota Medan maka sangat dibutuhkan kepala daerah yang memiliki kemampuan sebagai pendobrak atau penerobos, terutama untuk Kota Medan yang memiliki persoalan latent seperti Premanisme dan Kolusi yang tinggi, tentunya sangat membutuhkan perubahan extra-ordinary ( luar biasa ) dengan jalan reinvent (memperbaiki kembali) mental dan karakter ASN dan masyarakatnya
Termasuk mendorong lahirnya beragam inovasi, meninjau kembali seluruh proyek infrastruktur, dan nilai-nilai kedaerahan (local wisdom) kearah yang jauh lebih positif, seperti istilah “ Ini Medan Bung “ yang selama ini identik dengan premanisme, kekerasan dan stereotip negative lainnya, menjadi “ Ini Medan Bung “ dengan nilai kreatifitas, sportifitas dan kemajemukan sebagai citra masyarakat kotanya.
Kemampuan Calon Kepala daerah dalam memahami kebutuhan dan prioritas perubahan mendasar dalam mengelola Kota, tentunya akan sangat terlihat dari konsepsi yang dicanangkannya, sehingga pemilih dapat melihat calon yang memiliki modal utama dalam melakukan desain manajemen pemerintahannya, hingga seluruh satuan dinas atau infrasutruktur pejabatnya, mampu melaksanakan setiap program dan instruksinya.
Pemimpin Berkualitas
Sebagai pemilih tentunya masyarakat sangat berharap proses Pilkada di masa Pandemi ini adalah Pilkada berkualitas yang diselenggarakan secara profesional, jujur, dan adil (jurdil), bertanggung jawab dan bersih dari segala bentuk kecurangan. Dan Pilkada yang direncanakan pada 9 Desember 2020, bukan hanya untuk memenuhi jadwal Pilkada serentak tahun 2020.
Tapi melahirkan kemajuan daerah, yang tentunya sangat bergantung kepada kualitas pemimpin daerah yang dihasilkan dalam Pilkada, dan untuk memunculkan kepala daerah berkualitas dan kompeten, sangat bergantung juga kepada masyarakat pemilih yang cerdas dan mengedepankan nurani dalam memilih calon pemimpinnya, maka hasil Pilkada serentak pada 2020 ini akan menjadi saksi dari jumlah proporsi pemilih pragmatis atau pemilih cerdas.
Terutama dengan kondisi Kota Medan yang sangat memerlukan kepala daerah yang mampu melakukan terobosan dalam memecah kebuntuan masalah kriminilitas dan kekerasan yang tinggi, keruwetan lalu lintas, Infrastruktur, banjir, sampah, hingga pelayanan publik, yang menjadi masalah akut kota Medan dari tahun ke tahun.
====
Penulis Direktur Eksekutif Perhimpunan Suluh Muda Indonesia (SMI)/penggiat HAM dan Demokrasi
===
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan sebaiknya tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]