Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. Menjelang perhelatan Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) di Kabupaten Toba yang akan diselenggarakan 9 Desember 2020 diharap supaya ASN tetap posisi netralitas tidak terlibat dalam politik praktis sehingga tidak terbentur dengan PP No 53 Tahun 2010.
"PP nomor 53 Tahun 2010 ditegaskan tentang disiplin ASN khususnya untuk penyelenggaraan pemilihan tidak boleh melibatkan diri baik sebagai tim sukses atau mengarahkan orang untuk memilih salah satu calon yang diinginkan, "ujar Kepala Badan Kepegawaian Toba, Kasten Panjaitan, Selasa(1/9/2020) di Kantor BKD di Simanjalo, Balige.
Ia mengatakan, apabila ada ditemukan ASN terlibat akan politik praktis seperti yang dilarang pada PP No 53 Tahun 2020 maka selaku polisi pegawai(BKD-red) akan menindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.
"Aturan itu dibuat oleh pemerintah pusat dan bukan daerah. Apa tuntutan PP itu yang akan kami jalankan, "sebutnya mengatakan bahwa jenis pelanggaran turut dalam berkampanye adalah merupakan pelanggaran berat.
Kata Kepala BKD Toba, Kasten Panjaitan penegakan disiplin terhadap ASN khususnya dalam pemilihan kepala daerah apabila ada yang diketahui terlibat sebagai tim sukses atau turut serta mensukseskan salah satu pasangan tidak semata hanya informasi namun harus ada bukti yang otentik.
"Namanya penegakan tentu tidak boleh hanya sebatas katanya harus dibarengi dengan bukti, "ucapnya jenis jenis sanksi di PP No 53 ada 3 dimulai sanksi ringan, sedang dan sanksi berat.
Kasten yang juga didampingi Kepala Seksi Penegakan Disiplin ASN di BKD Toba, Sarto Tambunan menyampaikan imbauan kepada seluruh ASN supaya bersikap netral di situasi menjelang Pilkada nanti.
"Kerja sama yang akan dibangun tentu dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) khususnya untuk penegakan,"terangnya menyebut pengawasan sudah dimulai sejak tahapan Pilkada dimulai.