Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini mulai membahas Revisi Undang-Undang (RUU) nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Beberapa poin dalam UU tersebut dirombak.
Menurut bahan RUU BI tersebut, Tim Ahli Baleg mengusulkan beberapa pasal dalam UU tersebut yang diusulkan diubah, dihapus dan ada yang ditambahkan. Bahan tersebut baru berupa bahan paparan matriks persandingan oleh Tim Ahli Baleg.
Menariknya, pasal 9 dari UU BI itu diusulkan untuk dihapus. Sebelumnya pasal itu berbunyi "pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8".
Kemudian di pasal 9 ayat 2 juga disebutkan Bank Indonesia wajib menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Ketentuan itu diusulkan untuk dihapus. Kemudian ditambahkan pasal 9A, 9B dan 9C. Pasal 9A ayat 1 berbunyi Dewan Moneter membantu Pemerintah dan Bank Indonesia dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.(dtf)