Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Akibat pandemi covid-19 aktivitas belajar mengajar dengan metode tatap muka ditiadakan. Sebagai gantinya proses belajar mengajar di lakukan melalui jarak jauh dengan menggunakan metode online. Pembelajaran Jarak Jauh (PPJ) sudah diberlakukan sejak pertengahan Maret 2020. Artinya sudah lebih dari 6 bulan PPJ diberlakukan.
Kepala Dinas Pendidikan Medan, Adlan, mengatakan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI telah memberikan sinyal untuk pemberlakukan pembelajaran tatap muka. Kata dia, Mendikbud telah merevisi SK 4 menteri dan kurikulum darurat.
"Sistem pembelajaran tatap muka di sekolah diserahkan kepada seluruh kepala daerah berkoordinasi dengan kepala dinas pendidikan para kepala sekolah," ujarnya, Kamis (3/9/2020).
"Kurikulum darurat sebenarnya kurikulum 13 yang sudah disederhanakan dikarenakan masa
pandemi covid-19," sambung Adlan.
Apabila sekolah ingin melakukan proses pembelajaran tatap muka, kata dia, harus ada izin dari kepala daerah dan komite sekolah dalam hal ini perwakilan orangtua peserta didik.
"(Setelah itu) barulah sekolah itu bisa melakukan pembelajaran tatap muka," urainya.
Kemudian, apabila ada sekolah yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka dan orang tua tidak memperkenankan anaknya untuk ikut serta, maka murid tersebut diperkenankan untuk melakukan pembelajaran jarak kauh (PJJ). Ini menjawab rasa kecemasan orang tua murid.
"Jadi, yang menentukan bisa tidaknya pembelajaran tatap muka adalah izin dari gugus tugas covid-19 dan komite sekolah selaku perwakilan orangtua siswa. Ini untuk menjawab kemungkinan adanya rasa kecemasan yang dirasakan orangtua murid," jelasnya.