Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 57 orang Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Provinsi Sumatra Utara, mendatangi Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (08/09/2020).
Meski tak bertemu dengan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, namun para guru dan tenaga kependidikan itu menyampaikan tuntutan, antara lain agar mereka diangkat menjadi PNS tanpa melalui seleksi.
Kemudian mereka menuntut besaran gaji yang layak, yakniagar gaji disesuaikan dengan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku..Tuntutan GTKHNK 35+ Sumut itu bahkan telah disampaikan kepada Presiden RI.
Ketua GTKHNK 35+ Sumut, Gigih Suriayanto, mengatakan anggota GTKHNK 35+ terdiri atas guru honorer yang mengajar dari TK, SD, SMP, SMK dan SLB. "Yang hadir hari ini perwakilan 26 kabupaten/kota. Kita terus berjuang dan sudah audiensi dengan dinas pendidid
kan," katanya.
Tuntutan GTKHNK 35+ Sumut itu diterima Asisten Administrasi Umum dan Aset Pemprov Sumut, Muhammad Fitriyus, bersama Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Lasro Marbun. "Tentu aspirasi ini akan kami sampaikan kepada gubernur,: ujar Fitriyus.
Namun menurut Lasro Marbun, pengangkatan menjadi PNS tanpa seleksi, sangat tidak mungkin kalau mengikuti ketentuan yang ada. Terkait gaji berdasarkan UMK, juga berdasarakan ketetapan di kabupaten/kota masing masing.