Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Sidang perkara kasus narkoba Lucinta Luna kembali dijalankan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kali ini sidang Lucinta beragendakan pengajuan pledoi kepada hakim ketua.
Seperti yang diketahui, pekan lalu Lucinta telah dituntut 3 tahun masa tahanan atau denda Rp 25 juta. Tuntutan itu juga dilayangkan JPU Asep Hasan dan membuat Lucinta langsung menangis.
Sidang kali ini pihak kuasa hukum Lucinta pun menjelaskan poin-poin penting yang perlu dipertimbangkan hakim ketua dalam putusannya kelak. Poin-poin tersebut sebagai berikut:
1. Hasil tes urine terdakwa yang dilakukan BNN negatif. Terdakwa tidak mengandung fenetilamina, metamfetamin, dan benzodiazephine.
2. Saat ditangkap, terdakwa tidak sedang mengkonsumsi ekstasi maupun riklona. Ekstasi yang ditemukan tidak dalam penguasaan terdakwa. Hal ini dibuktikan melalui saksi-saksi di persidangan.
3. Terdakwa mengaku mengkonsumsi ekstasi di Malaysia pada November 2019 tidak ada relevansinya dengan kasus, setelahnya tidak pernah mengkonsumsi lagi.
4. Keterangan saksi Polisi Kanisius dan saksi Polisi Hery terdapat inkonsistensi terkait penemuan dua butir ekstasi. Terlihat dibuat-buat. Sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
5. Saksi Polisi Ilham dan Saksi Polisi Sunardi hanya menemukan Riklona di lemari kamar terdakwa dan tidak menemukan secara langsung dua butir ekstasi di bak sampah.
6. Mengenai Riklona, pendapat saksi ahli dr Danardi Sosrosumi dalam persidangan telah menyatakan Riklona bukan obat ilegal. Penggunaan satu sampai lima butir sehari masih direkomendasikan. Terdakwa hanya konsumsi tiga butir selama satu minggu, sehingga masih dalam batas aman dan tidak berbahaya.
Dari poin-poin tersebut, pihak kuasa hukum Lucinta Luna meminta untuk hakim ketua memutuskan agar terdakwa dibebaskan. Hal ini juga diungkapkan dalam persidangan yang digelar, Rabu (9/9/2020).
"Kami mohon agar tidak dikabulkan (tuntutan JPU) bahwa dua butir ekstasi di luar bukan milik terdakwa dan terdakwa tidak terbukti mengkonsumsi Fenetilamina, Metamfetamin, dan Benzodiazephine," tutur pihak kuasa hukum.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah melanggar pasal tersebut yang dilayangkan oleh JPU. Kami memohon kepada majelis hakim agar tidak mengabulkan tuntutan JPU dan membebaskan terdakwa karena juga kooperatif selama persidangan," tegasnya lagi.
Setelah mendengar nota pembelaan dibacakan pihak kuasa hukum, hakim ketua meminta untuk Lucinta Luna membacakan pembelaannya juga.
Sambil tersenyum Lucinta Luna pun dengan senang menjelaskan pembelaannya dalam persidangan. Lucinta juga mengaku sempat menggunakan ekstasi di Malaysia, namun beberapa bulan sebelum penangkapannya.
"Saya memohon keadilan, saya yakin ekstasi bukan milik saya. Saya tidak tahu keberadaan ekstasi itu," tutur Lucinta.
"Saya pernah memakai ekstasi di Malaysia. Tapi saya tidak pernah memakainya lagi dan saya sudah bersumpah. Mengapa hal itu dibawa oleh JPU. Saya mohon yang seadilnya. Hasil tes urine saya negatif ekstasi. Izinkanlah saya untuk bisa berkarya lagi, berkumpul dengan keluarga saya sebagai tulang punggung. Saya mohon putusan yang seadil-adilnya. Saya menyesal dan bertobat untuk tidak mengulangi kesalahan lagi," paparnya.
Dari pernyataan Lucinta Luna tersebut, hakim ketua pun mendengarkan dengan seksama. Pihak JPU dan penasihat hukum juga turut mendengarkan.
Hakim ketua pun menunda persidangan tersebut dan akan kembali dilanjutkan pekan depan, Rabu 16 September 2020.
"Jadi sidang ditunda sampai hari Rabu, 16 September 2020," tutup hakim ketua. dtc