Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah pusat belum menyetujui usulan Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, untuk mengisolasi Kepulauan Nias dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19. Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan, usulan telah ditampung dan akan diberitahukan kemudian setuju tidaknya Kepulauan Nias diisiolasi.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi bersama Menko Luhut Binsar Panjaitan secara virtual, yang juga diikuti para Gubernur dan Forum Koordinasi Daerah (Forkopimda) dari 8 provinsi, dari kediaman pribadi Edy Rahmayadi, Jalan Pantai Bunga, Desa Pamah, Kecamatan Delitua, Deli Serdang, Senin (14/09/2020) sore.
"Dapat kami laporkan Pak Luhut, saat ini di Nias sudah terkonfirmasi 90 positif. Oleh karenya saya minta izin, untuk menutup sementara 14 hari, akses jalur masuk/keluar udara dan laut ke Nias," ujar Edy Rahmayadi.
Dijelaskan Edy, penyebaran Covid-19 masuk ke Nias karena lalu lintas masyarakat dari beberapa daerah, baik dari Bandara Jakarta dan Medan, juga dari pelabuhan, di antaranya Teluk Bayur Padang Sumatera Barat, Sibolga dan Aceh.
BACA JUGA: Positif Covid-19 Warga Gunungsitoli Bertambah 3 Total 93, Sembuh 46, Meninggal 4
Terkait permintaan Gubernur Edy tersebut, Menko Luhut belum mengambil keputusan dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan gubernur. "Baik, kita akan bicarakan selanjutnya tentang kondisi ini. Setelah rapat ini saya akan telepon Pak Edy," ujar Luhut.
BACA JUGA: Pencegahan Covid-19 Gubernur Edy Akan Batasi Akses ke Nias dan Perketat Mebidang
Anggota DPRD Sumut Berkat Laoli Setuju Isolasi Kepulauan Nias dengan Sejumlah Catatan
Sebelumnya, Gubernur Edy Rahmayadi mengatakan akan membatasi akses keluar-masuk menuju dan dari Kepulauan Nias. Hal itu sebagai bagian dari antisipasi mencegah semakin meluasnya penyebaran covid-19 di Sumut.
"Sebagaimana kita tahu, tiap hari sekitar 13 orang yang terpapar covid-19 di Nias. Saya akan berkoordinasi dengan Menhub untuk itu," kata Edy saat memberi sambutan di sidang paripurna penyampaian nota keuangan dan Ranperda P-APBD 2020 di gedung dewan, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (14/9/2020)
Selain itu, sambung Edy, ia juga akan membatasi arus pergerakan masyarakat dari Medan-Binjai-Deli Serdang (Mebidang). "Saya mohon izin jika nanti suasananya tidak nyaman. Dengan berat hati ini saya sampaikan karena saya paling memperhatikan masalah ekonomi," kata Edy.