Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bobby Nasution - Aulia Rachman dan Akhyar Nasution - Salman Alfarisi telah ditetapkan sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada Medan 2020.
Koordinator Divisi Teknis KPU Medan, M Rinaldi Khair, menyebut masih ada syarat calon yang harus dipenuhi oleh Aulia Rachman dan Salman Alfarisi yakni terkait pengunduran diri dari jabatan sebagai anggota DPRD.
Rinaldi menjelaskan, Aulia sudah menyerahkan surat pengunduran diri. Namun, pihaknya masih akan menunggu surat keputusan (SK) pemberhentian dari jabatan anggota DPRD Medan.
"Surat pemberhentiannya itu bisa ditunggu paling lama 30 hari sebelum pencoblosan," ujarnya, Rabu (23/9/2020).
Untuk Salman Alfarisi, lanjut dia, juga masih kurang surat pengunduran diri. "Tapi itu masih bisa ditunggu 5 hari setelah penetapan hari ini," ungkapnya.
Sementara itu calon Wakil Wali Kota Medan, Salman Alfarisi mengakui bahwa dirinya belum menyerahkan surat pengunduran diri ke KPU Medan.
"Belum kita serahkan memang, secara aturan masih diperbolehkan sampai 5 hari setelah jadwal penetapan hari ini," urainya.
"Rencana siang ini surat pengunduran diri diantar ke KPU. Mungkin sudah sampai di sana. Kalau SK pemberhentian itu dari Mendagri, prosesnya bukan disini, prosesnya DPRD mengajukan ke Gubernur dan diteruskan ke Mendagri, itu paling lama 30 hari sebelum pemungutan suara," imbuhnya.
Seperti diketahui KPU Medan telah menetapkan Bobby Nasution-Aulia Rachman dan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada Medan 2020.
Akhyar-Salman diusung PKS dan Demokrat yang memiliki 11 kursi di DPRD. Sedangkan Bobby-Aulia diusung 8 partai dengan jumlan 39 kursi.