Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pelarian pelaku pembunuhan terhadap Fitri Yanti (43), berakhir sudah. Unit Jatanras Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil membekuk pelaku Fery Pasaribu (49) di Jalan Flamboyan, Kota Pekan Baru, Provinsi Riau.
Fery Pasaribu disebut - sebut sebagai pelaku tunggal ini salah satu suami siri dari korban Fitri Yanti.
Jenazah Fitri Yanti sebelumnya ditemukan dengan leher nyaris putus akibat digorok, dan mayat korban dibuang di parit Jalan Mahoni, Pasar II Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Minggu (30/8/2020) lalu.
Fitri Yanti warga Jalan Bromo, Gang Bahagia, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area.
Petugas juga mengamankan barang bukti masing - masing baju, sandal, celana milik korban, baju, pisau dan dua unit sepeda motor Beat BK 68 41 AGB dan Vario BK 6924 AAL.
"Pelaku sadis itu sebulan kabur dan berhasil ditangkap di Riau pada hari Senin (21/9/2020) lalu," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).
Kombes Riko mengaku, pembunuhan itu cukup sadis dengan cara menggorok leher korban Fitri Yanti dan membuang korban di dalam parit seolah-olah dirampok dan dibegal. Namun dari penyelidikan petugas yang tidak pernah berhenti itu berhasil menangkap pelaku dari persembunyiannya di Provinsi Riau.
Pelaku juga melarikan diri menggunakan bus tujuan Kota Pekan Baru. "Ada pertemuan dan melakukan pembunuhan di Percut Sei Tuan," jelasnya.
Motifnya pembunuhan itu diketahui karena sakit hati. Namun diduga pembuahan itu sudah direncanakan pembunuhan. Pelaku juga terkena pasal 340 sub 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Sementara itu, keluarga korban yang hadir di Mapolrestabes Medan mengharapkan pelaku biadab itu sudah pantas dihukum mati.
"Ibu saya dibunuh dengan cara digorok lehernya, pelaku juga harus dihukum mati dengan perbuatannya tersebut," tandas Rani anak dari korban Fitri Yanti.