Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly optimis menghadapi gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkait SK kepengurusan Partai Berkarya. Sebab, menurutnya SK Berkarya itu sudah sesuai aturan.
"Keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya diambil sesuai dengan prosedur dan aturan. Tapi ya itu tadi, silakan saja bila ada yang merasa tidak puas dan mengambil langkah hukum terkait keputusan tersebut," kata Yasonna, kepada wartawan, Senin (28/9/2020).
Yasonna juga menghormati gugatan Tommy. Dia mengaku siap menghadapi gugatan.
"Tidak ada masalah. Saya siap menghadapi gugatan tersebut dan akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku," ujar Yasonna.
"Silakan saja bila ada yang menggugat keputusan terkait kepengurusan Partai Berkarya. Indonesia adalah negara hukum. Jadi, keputusan menempuh jalur hukum adalah langkah yang tepat bagi pihak yang merasa tidak puas dan hal ini biasa saja," imbuhnya.
Diketahui, Tommy Soeharto resmi menggugat Menkum HAM Yasonna ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Tommy menggugat SK Menkumham yang mengesahkan Partai Berkarya dipimpin Muchdi Pr.
Hal itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Minggu (27/9/2020). Perkara Tommy Vs Yasonna mengantongi nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT.
Tertulis sebagai pihak penggugat adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya H Hutomo Mandala Putra, SH. Sedangkan tergugat adalah Menkumham RI.
Gonjang-ganjing di Berkarya mulai muncul seiring adanya Presidium Penyelamat Berkarya pada April 2020. Hingga lahir Munaslub Partai Berkarya pada Juli 2020 yang tidak mulus. Tommy datang ke arena Munaslub itu dan membubarkan Munaslub yang digelar di sebuah hotel di Jaksel tersebut.
"Masih ada para pesertanya (munaslub) yang hadir di hotel ini. Hari ini mereka harus keluar dari hotel ini," kata Tommy di lokasi kala itu.
Namun, Munaslub tetap jalan dan memilih Muchdi Pr sebagai ketua umum baru. Sedangkan sebagai Sekjen adalah Andi Picunang. Muchdi PR buru-buru mendaftarkan pengurusnya ke Menkumham dan disahkan. Tommy, yang tidak terima, kemudian melakukan upaya hukum.(dtc)