Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sibolga. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sibolga mengumumkan hasil verifikasi berkas persyaratan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga, Bahdin Nur Tanjung-Edi Polo Sitanggang atau disingkat pasangan Abadi.
Rapat pleno pemberitahuan hasil verifikasi dipimpin Ketua KPU Sibolga, Khalid Walid didampingi para komisioner, Salmon Tambunan, Afwan Nasution, Asa Dame Simanjuntak, dan Asmar Harahap, di sekretariat KPU, Jalan S Parman, Kota Sibolga, Selasa (29/9/2020).
Dari hasil penelitian, pasangan Bahdin-Edi harus melengkapi beberapa persyaratan lagi. Untuk selanjutnya disampaikan hingga 30 September 2020.
Persyaratan tersebut di antaranya, surat keterangan tidak dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi, belum memenuhi syarat, karena ada kesalahan penulisan.
Kemudian daftar nama tim kampanye tingkat Kota Sibolga dan kecamatan belum memenuhi syarat karena belum sesuai formulir model BC1 KWK.
Berdasarkan hasil ini, Paslon Bahdin Nur Tanjung-Edi Polo Sitanggang dinyatakan belum memenuhi syarat dan wajib memperbaiki dokumen persyaratan calon.
“Jadi bukan tidak memenuhi syarat, tapi belum memenuhi syarat,” kata Khalid Walid.
Komisioner KPU lainnya, Salmon Tambunan menyampaikan, bahwa Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Bahdin Nur Tanjung dan Edi Polo Sitanggang telah memenuhi syarat.
Kemudian, pasangan Bahdin-Edi tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Juga tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau badan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.
“Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga menerangkan bahwa Bahdin-Edi tidak pernah melakukan perbuatan tercela,” sebutnya.