| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com -.Doloksanggul. Memasuki hari keempat masa kampanye, alat peraga kampanye (APK) masih eksis berdiri di berbagai wilayah Humbang Hasundutan (Humbahas). Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor kembali mencalokan diri berpasangan dengan Oloan Paniaran Nababan sebagai Calon Wakil Bupati Humbahas.
Berbagai APK paslon Dosmar - Oloan belum diturunkan/ditertibkan Bawaslu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Humbahas. Seharusnya APK tersebut berdasarkan PKPU No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan GBW Pasal 70 ayat 4 dan ayat 5 sudah harus diturunkan.
PKPU tersebut mengamanahkan GBW yang menjadi Pasangan Calon dilarang memasang APK yang menggunakan program pemerintah daerah selama masa cuti kampanye dan Dalam hal APK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sudah terpasang sebelum masa Kampanye dimulai, GBW yang menjadi Pasangan Calon wajib menurunkan APK tersebut dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Drs. Edy Hasiholan Sinaga, M.Si,ketika di konfirmasi ,Selasa (29/09) menyatakan pihaknya tidak bisa serta merta membersihkan APK Bupati yang mencalonkan kembali, kami masih menunggu surat dari Bawaslu Humbahas, Sampai saat ini belum ada surat dari Bawaslu untuk menurunkan atau menertibkan APK tersebut.
Nelson Simamora, Ketua Panwaskada Kab.Humbahas Tahun 2015 ketika diminta tanggapannya menyayangkan adanya pembiaran APK Bupati tersebut, seharusnya paling lambat satu hari sebelum memasuki tahapan Kampanye Bawaslu Humbahas sudah menyurati Pasangan calon tersebut, dan sudah berkoordinasi dan berkirim surat ke Satpol PP untuk menurunkan APK paslon.
"Sepertinya ada keberpihakan Bawaslu Humbahas, membiarkan APK-APK paslon yang berdiri. Ini akan mempengaruhi warga yang akan menjatuhkan pilihan pada tanggal, 9 Desember nanti, coba bayangkan berapa banyak warga yang terpengaruh karena melihat APK tersebut," ujarnya.
"Bawaslu Humbahas harus tegas dalam menegakkan aturan, khususnya tentang Kampanye, yang melanggar harus diberi Sanksi sesuai amanah perundang-undangan, jangan mendiamkan pelanggaran terjadi,agar hal yang sama tidak terjadi pada tahapan berikutnya," tegasnya.
Hal senada juga diutarakan Arnold PG Lumban gaol, Ketua FORMADES (Forum Masyarakat Desa) ketika dikonfirmasi menyayangkan lambatnya Bawaslu Humbahas melakukan tindakan bahkan memberi sanksi kepada Paslon tersebut.
"Mestinya,sebagai orang yang sadar hukum,peserta (Dosmar - Oloan) mestinya tahu dan paham aturan hukum yang sebenarnya,setelah di tetapkan haruslah sudah di tarik sendiri,kalau harus ditertibkan dulu mereka sedang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum dan tidak melakukan pendidikan hukum dan politik kepada masyarakat," ujarnya.
Arnold juga menambahkan,penyelenggara pemilu yang berwenang mestinya sejak jauh sudah memberi alarm supaya peserta pilkada agar menurunkan APK sebelum masa kampanye pilkada Humbahas di laksanakan.
Ketua Bawaslu Humbang Hasundutan, Henri W Pasaribu, saat di konfirmasi, Rabu (30/09/2020), mengatakan, pihaknya sudah dua kali menyurati paslon untuk menertibkan APK.
"Ya, surat pertama tertanggal 28 kemarin, kita sudah sampaikan kepada paslon dan ditembuskan ke Satpol PP, KPU dan Polres Humbang Hasundutan," katanya.
Hendri juga menambahkan, pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan Satpol PP membahas terkait penertiban APK tersebut.

