Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Personel Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Medan menangkap seorang Bandar (BD) sabu terbesar di Jermal 15, Kecamatan Medan Denai. Pelaku diamankan di salah satu tempat hiburan malam, Kryptone KTV, Gedung Ramayana Plaza, Jalan Iskandar Muda, Medan, Selasa (29/9/2020) dini hari lalu.
BD sabu itu diketahui bernama, Guntur Syahputra (40) warga Jermal 11, Kecamatan Medan Denai, diamankan petugas berikut barang bukti sabu dan pil ekstasi.
Informasi diperoleh, pelaku diamankan atas hasil pengembangan dari daerah Multatuli Medan. Dari hasil pengembangan tersebut petugas langsung menuju ke lokasi tempat hiburan malam tersebut dan berhasil mengamankannya bersama barang bukti.
Terpisah. Kasat Narkoba Polrestabes Medan melalui Kanit Idik/1 AKP Paul Edison Simamora saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2020) membenarkan terkait penangkapan tersebut.
"Langsung kantor pak," ucapnya singkat.
Sementara, beberapa warga saat ditemui memberi apresiasi pada Sat Satnarkoba Polrestabes Medan yang berani menangkap BD sabu yang terkenal kebal hukum itu dan sudah sangat membuat resah.
"Kami sebagai warga merasa senang, Guntur bisa ditangkap, karena dengan adanya pengedar sabu itu membuat kami para orang tua menjadi cemas nantinya bisa berpengaruh kepada anak-anak kami," sebut salah satu warga yang enggan disebutkan namanya serta diaminkan oleh warga lainnya.