Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap DPO Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pekerjaan Rehabilitasi DI Sorkam Barat di Desa Sorkam Barat Kabupaten Tapteng 2015.
Kasi Penkum Sumanggar Siagian mengatakan, Tim Intelijen Kejati Sumut mengamankan tersangka Hotman Simanjuntak yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sumut bersama Danramil 19.
"DPO Hotman Simanjuntak di rumah DPO Desa Sabung Nihuta I Kecamatan Sipahutar Kabupaten Tapanuli Utara pada saat DPO sedang tidur di kamar, tanpa ada perlawanan," kata Sumanggar, Rabu (7/10/2020) siang.
Dijelaskan Sumanggar, DPO tersangka atas nama Hotman Simanjuntak sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No : Print- 39/N.2/Fd.1/11/2017 tanggal 15 November 2017.
Lebih lanjut, Sumanggar mengatakan, sesuai dengan hasil Perhitungan Ahli dari BPKP Sumatera Utara, Hotman Simanjuntak telah merugikan negara sebesar Rp 731.185.605.
"Hotman melanggar Pasal 2 sub Pasal 3 ayat 1 UU. No 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 Thn 2001 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP tindak pidana," ucapnya
Setelah itu, tim Intelijen Kejati Sumut langsung membawa tersangka Hotman Simanjuntak menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan menyerahkan tersangka ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut untuk pemeriksaan penyidikan lebih lanjut.