Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyiapkan sanksi tegas kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) yang tidak netral dalam terlibat dalam politik praktis khususnya pada kontestasi Pilkada Medan 9 Desember 2020.
Pjs Wali Kota Medan, Arief Sudarto Trinugroho mengatakan netralitas ASN telah diatur dengan Undang-undang No 5 /2014 tentang ASN.
"Pemko Medan juga telah mengeluarkan surat edaran kepada semua ASN agar tetap menjaga kenetralitasannya selama pelaksanaan Pilkada Kota Medan," ujar Arief, Jumat (16/10/2020).
Ia memastikan akan ada sanksi tegas kepada ASN yang melanggar ketentuan. Sayangnya, Arief tidak merinci sanksi yang dimaksud.
"Tentu kami juga akan memberikan tindakan tegas kepada ASN yang melanggar ketentuan tersebut," pungkasnya.
Seperti diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat ada 805 kasus netralitas ASN yang ditangani oleh Bawaslu tingkat provinsi atau kabupaten dan kota yang menyelenggarakan tahapan pilkada serentak 2020.
"805 kasus netralitas itu terdiri dari 744 temuan dan 61 laporan. Dari jumlah itu, sebanyak 719 direkomendasikan, 81 bukan pelanggaran dan 5 masih dalam proses," ujar Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin.
Kata dia, lima tren tertinggi yakni, ASN memberikan dukungan melalui media sosial 284 kasus. Menghadiri atau mengikuti acara silahturahmi/sosialisasi/bakti sosial Bakal Paslon/parpol sebanyak 108 kasus, melakukan pendekatan atau mendaftarkan pada salah satu partai politik 104 kasus, mendukung salah satu bakal calon 67 kasus dan mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah 44 dan sosialisasi bakal calon melalui alat peraga 38 kasus.
“Sumatra Utara tercatat sebanyak 11 temuan dan 5 laporan. 16-nya rekomendasi,” katanya.