Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Tio Pakusadewo terpaksa harus kembali tersandung kasus narkoba untuk kedua kalinya. Tio dibekuk di kediamannya, kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada April 2020.
Penangkapan Tio saat itu kembali mengingatkan tentang pengalamannya pada 2018. Tio sempat dibekuk atas kasus narkoba yang sama dan menjalankan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
Terkait dengan hal itu, perbandingan keadaan Tio saat ini berbanding terbalik dengan dahulu. Kini Tio terbilang sulit mendapatkan fasilitas rehabilitasi meski sudah mendapatkan assesment dari BNNP DKI Jakarta.
Terkait dengan hal itu, Santrawan T Paparang selaku kuasa hukum masih terus ngotot untuk membawa kliennya itu ke rehabilitasi. Hal itu terlihat dalam persidangan Tio. Lalu, apakah kesulitan ini berkaitan dengan kasus kedua Tio?
"Nggak bisa dipaksakan bro (meski kasus kedua Tio)" sahut Santrawan, ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2020).
"Karena ini perintah Undang Undang. Bukan cuma negara, Mahkamah Agung sendiri bilang surat edaran jelas-jelas mengatakan bahwa untuk orang yang pemakai akut itu penderita akut wajib mendapat rehabilitasi medis. Makanya rehabilitasi ada dua, rehabilitasi medis dan sosial," papar Santrawan.
Santrawan tegas menyatakan Tio sebagai pengguna narkoba aktif yang akut sejak 10 tahun lalu. Tio perlu mendapat perawatan dan pengobatan dari pihak rumah sakit untuk memperbaiki kesehatannya.
Tio disebut-sebut perlu mendapatkan perlakuan yang baik agar dapat bersosialisasi kembali dengan normal. Hal itu semata-mata demi kesehatan jasmani dan psikis aktor 57 tahun itu.
"Nah kami minta ketika mendapatkan rehabilitasi medis, otomatis beliau akan bersosialisasi dengan masyarakat sekitar, keluarga, anak, istri dan lain-lain," ungkapnya.
Lebih lanjut, Santrawan tak menyebut secara jelas desakan yang dilakukannya kepada JPU dan majelis hakim. Namun ia tampak akan memperjuangkan hak Tio untuk mendapatkan fasilitas rehabilitasi.
Terkait dengan hal itu, Santrawan menjelaskan tiga poin pembelaannya terhadap Tio. Salah satunya mengenai hak Tio sebagai pasien narkotika yang perlu mendapat perawatan medis secepatnya.
"Katakan ada tiga alternatif kami. Pertama kan sudah kami sampaikan, jelas-jelas di dalam eksepsi. Yang kedua, apakah eksepsi dipertimbangkan atau tidak, kita tunggu keputusan hakim," ungkap Santrawan.
"Yang ketiga ini kalau pun diputus oleh majelis hakim di dalam pertimbangan pokok perkara, permintaan kami tidak lebih dari situ. Bahwa ini orang sakit loh. Wajib dari hukum harus mendapatkan rehabilitasi medis," tambahnya.
Terkait dengan sidang Tio Pakusadewo, majelis hakim akan kembali melanjutkannya pada 10 November 2020 yang beragendakan putusan sela dari hakim ketua. dtc