Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Sekretaris Primkop TKBM Pelabuhan Belawan periode 2013-2016, JFM kembali diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara. Penyidik memeriksa JFM dalam kasus penggelapan aset berlangsung di ruang Subdit 1 untuk yang ke dua kalinya, Jumat (6/11/2020).
Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Jistoni Naibaho ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, membenarkan kedatangan JFM untuk melanjutkan pemeriksaan sebelumnya, karena ada berkas yang belum diperlihatkan.
"JFM hadir untuk cek dokumen. Beliau masih saksi, sedangkan pemeriksaan hari ini hanya mengcros cek terhadap dokumen,” jelas AKBP J Naibaho.
Keterang yang diperoleh medanbisnisdaily.com, JFM masuk ke ruang Ditreskrimum Polda Sumut sekitar pukul 10.00 WIB dan keluar pukul 15.00 WIB. JFM datang seorang diri dengan mengenakan baju dalam kemeja putih yang dilengkapi dengan batik berlengan panjang. JFM keluar dari ruang Ditreskrimum terkesan buru-buru menuju tempat parkiran. JFM masuk mobil dan langsung tancap gas tanpa menghiraukan sejumlah wartawan yang mencoba mengkonfirmasi.
JFM diperiksa penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Sumut terkait kasus pengelaman aset koperasi pertama kali, Jumat (25/8/2020), setelah dua orang mantan pengurus Primer Koperasi (Primkop) TKBM Pelabuhan Belawan masing-masing TM Gultom dan Mulyamin juga diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana laporan Junhaidel Samosir dengan bukti laporan pengaduan nomor Polisi: LP/1450/VIII/2020/SUMUT/SPKT “I”, Rabu (16/9/2020).
Kedatangan mantan Sekretaris Primkop TKBM Pelabuhan Belawan, JFM ke Polda Sumut terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan aset Primkop TKBM Pelabuhan Belawan. Pemeriksaan pertama dan kedua yang dilaksanakan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut terhadap JFM terkait surat perintah penyelidikan Nomor: Sprin-Lidik/1772/VIII/2020/Ditreskrimum. Ditreskrimum Polda Sumut, belum ada menetapkan tersangka terkait kasus dugaan penggelapan aset Primkop TKBM Pelabuhan Belawan tersebut.