Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Gatot Brajamusti meninggal dunia. Gatot Brajamusti meninggal dunia bukan karena COVID-19. Kerabat menegaskan pria yang akrab disapa Aa Gatot ini meninggal dunia karena sakit yang memang diidapnya.
"Nggak..nggak.. (COVID-19) beliau kan nggak keluar, beliau kan dirawat di dalam (RS Pengayoman) udah lama. Di sana nggak ada tempat khusus lah beliau di RS samping Cipinang itu memang sakit udah lamalah," ungkap Evry Joe, Aktor Produser dan Sahabat Aa Gatot Brajamusti dihubungi, Minggu (8/11/2020).
Gatot Brajamusti diketahui tengah menjalani proses penahanan sebelum meninggal. Ia ditahan karena adanya beberapa masalah hukum. Gatot Brajamusti dipenjara karena kasus narkoba, kasus perkosaan terhadap CTP, dan juga kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa langka.
Pria yang pernah menjadi guru spiritual Elma Theana dan Reza Arthamevia itu disebut jatuh sakit setelah divonis 9 tahun penjara karena kasus perkosaan.
"Saya sama Reza juga pernah lihat di sana, mungkin selama ini beliau cukup ini di luar, tiba-tiba berhadapan dengan hukum yang memberatkan beliau. Vonis beliau hampir 15 tahun kan.. sempet nanya kan, dia bilang 'ya 15 tahunan lah' tapi dia tidak dipenjara karena dia sakit-sakitan dipindahkan ke rumah sakit samping penjara itu ada RS Pengayoman," imbuh Evry Joe.
Saat menghadiri rangkaian persidangannya di 2018, almarhum Gatot Brajamusti memakai kursi roda. Dalam pembacaan vonis hakim, Aa Gatot Brajamusti diputuskan hukuman 9 tahun penjara. Ia terbukti meyakinkan memperkosa CTP saat masih berusia 16 tahun. dtc