Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Usai berkas kasus narkoba sudah dinyatakan lengkap atau P21 Catherine Wilson dipindahkan ke Rutan Cilodong, Depok, Jawa Barat. Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu.
"Pada hari ini seperti yang temen temen telah ketahui bahwa tersangka telah diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut. Kemudian teman- teman juga telah melihat tersangka dibawa ke mobil tahanan untuk selanjutnya kita melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Herlangga Wisnu di kantornya, Depok, Jawa Barat, Selasa (17/11/2020).
Selain itu Herlangga Wisnu juga menyebutkan jika masa tahanan Catherine Wilson sempat diperpanjang oleh JPU selama 40 hari. Namun pada 21 Juli lalu Catherine Wilson sempat dikeluarkan oleh penyidik untuk menjalani rehabilitasi di Lemdiklat Polri RS Bhayangkara.
"Jadi di penyidik sebenarnya tersangka kedua, tersangka-tersangka tersebut telah ditahan atas dasar sprinhan (surat perintah penahanan) nomor sp_han/583 tanggal 21 Juli 2020 kemudian diperpanjang penahanan oleh penuntut umum. Selama 40 hari sejak tanggal 10 Agustus sampe 18 september 2020 dan seterusnya hingga hari ini," ungkap Herlangga.
"Namun pada tanggal 21 juli 2020 ternyata yang bersangkutan dikeluarkan oleh penyidik dan dilakukan pengobatan atau rehabilitasi di Lemdikklat Polri di RS Bhayangkara," tambahnya.
Dalam kesempatan itu Herlangga Wisnu juga mengungkapkan bukti dari kasus narkoba Catherine Wilson juga telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Kemudian penyidik akan melakukan tindakan pidana kepada Catherine Wilson.
"Hari ini telah di terima beserta barang bukti tersebut diserahkan ke penuntut umum yang ditunjuk oleh kejaksaan negeri Depok telah melakukan pemeriksaan terhadap identitas tersangka. Kemudian dilakukan tindak pidana disangkakan oleh penyidik terhadap tersangka," kata Herlangga Wisnu.
Wisnu juga mengungkapkan pihak Kejaksaan akan membuat surat dakwaan kepada Catherine Wilson yang nanti dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok. Selanjutnya Catherine Wilson juga akan disidangkan secepatnya.
"Kita segera membuat surat dakwaan tersebut nanti segera dilimpahkan bersama berkas perkara ke Pengadilan Negeri Depok. Untuk selanjutnya siap disidangkan sehingga penjelasan mengenai status hukumnya segera bisa ditentukan atas dasar fakta persidangan yang ditentukan," terangnya.
"(Diadili) Secepatnya. Yang penting sebelum 20 hari. Karena kita punya waktu untuk menahan selama 20 hari dari sekarang," pungkasnya. dtc