Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Sumatra Utara (Sumut) berharap penyelenggara negara ini tidak lupa sejarah bangsanya. Pernyataan itu secara khusus disampaikan KMS Sumut sekaitan rencana paripurna Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat (PPMA) DPRD Sumut, 23 November mendatang. Hal itu dikatakan KMS Sumut dalam keterangan tertulisnya kepada medanbisnisdaily.com, Rabu malam (18/11/2020).
"Tidak mengakui masyarakat adat adalah kekeliruan sejarah. Adat istiadat dan masyarakatnya sudah ada dan bertumbuh jauh sebelum hadirnya kolonialisme, sebelum adanya Indonesia dan bahkan sebelum hadirnya agama-agama baru di negeri ini," kata Saurlin Siagian mewakili KMS Sumut.
Sumut, sambung Saurlin, adalah miniatur Indonesia yang perlu diselamatkan dan dilindungi adat dan budayanya sebagai tiang penyangga dan perekat masyarakat Indonesia.
Pemersatu utama bangsa Indonesia dan yang bisa menyelamatkan Pancasila adalah adat istiadatnya. Selain itu, konflik sumber daya alam dan tanah di Sumut yang sangat tinggi bersumber dari pengabaian para pihak terhadap hukum adat yang hidup di Sumut. Karenanya Ranperda ini perlu segera disahkan.
"Ranperda PPMA ini telah berumur 5 tahun di DPRD Sumut dan merupakan inisiatif DPRD Sumut namun belum disahkan meski sudah memenuhi syarat untuk disahkan karena sudah memiliki naskah akademik yang dikerjakan oleh USU. Sudah melewati proses konsultasi dengan masyarakat. Selain itu DPRD Sumut juga sudah melakukan studi banding ke berbagai provinsi di Indonesia sejak 2018-2019," kata Saurlin.
Dikatakannya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sumatera Utara telah menilai bahwa Ranperda ini telah memenuhi syarat untuk ditetapkan. Tambah lagi Ranperda PPMA ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat Sumut dan KMS Sumut yang terdiri dari puluhan organisasi rakyat dan LSM di provinsi ini.
"Karenanya kami meminta DPRD Sumut agar mensahkan Ranperda PPMA ini sebagai inisiatif DPRD Sumut pada rapat paripurna yang akan digelar, 23 November 2020 mendatang dan melanjutkan tahapan sampai menjadi Perda," kata Saurlin.