Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap 3 orang pengguna narkotika dari sebuah rumah kos-kosan di Jalan HM Joni Kelurahan, Pasar Merah Timur Limun, Kecamatan Medan Area. Ketiga sekawan tersebut, masing-masing HJP (26) warga Jalan Gedung Arca Gang Sehat, AW (29) warga Jalan HM Joni Gang Istimewa dan MD (20) warta Jalan Bahagia.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin, Senin (23/11/2020) menyampaikan, penangkapan ketiganya dilakukan atas penyelidikan bahwa di rumah kos tersebut sering dijadikan tempat menghisap sabu.
Kemudian pada Selasa (10/10/2020) pukul 20.20 WIB, dua tersangka yakni HJP dan AW berhasil ditangkap saat hendak masuk ke dalam rumah kos di lokasi tersebut.
"Saat digeledah ditemukan 1 bungkus klip kecil berisi sabu seberat 0,08 gram dari tangan tersangka HJP. Saat diinterogasi HJP mengakui baru membeli narkotika sabu tersebut bersama tersangka AW dan rencananya akan dihisap bertiga dengan MD," ungkapnya.
Yaqin melanjutkan, saat itu MD sedang menunggu kedua temannya itu di dalam kamar kos. Sehingga setelah penangkapan petugas langsung melakukan pemeriksaan ke kamar MD dan menemukan sebuah bong untuk alat hisap sabu.
"Sehingga ketiganya langsung diboyong ke Polsek Medan Kota untuk proses lebih lanjut. Saat ini ketiganya sudah ditahan," pungkasnya.