Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan aturan pelaksanaan perdagangan saham di masa pandemi COVID-19 masih belum berubah. Aturan ini akan terus berlaku hingga kondisi sudah normal kembali.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Laksono Widodo menegaskan hal itu setelah munculnya Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00109/BEI/12-2020 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
"Terkait pedoman perdagangan di atas yang akan efektif tanggal 7 Desember 2020, mohon dipahami konteksnya. BEI selama ini masih belum memiliki pedoman perdagangan yang merupakan turunan peraturan IIA. Dalam hal ini, pedoman ini merupakan pedoman perdagangan dalam keadaan normal (bukan saat pandemi)," ucapnya, Jumat (4/11/2020).
Saat ini BEI memang menerapkan aturan perdagangan yang berbeda dalam keadaan normal selama masa pandemi. Seperti jam perdagangan yang dikurangi, yang normalnya sesi II ditutup pada pukul 15.49 menjadi 14.49.
"Saat ini sampai dengan pengumuman berikutnya masih akan berlaku jam perdagangan, auto reject dan lain-lain selama period masa pandemi. Jadi tidak ada perubahan dulu sampai waktu yang akan ditetapkan kemudian dan pastinya akan diumumkan kemudian," tegasnya.
Pedoman yang diterbitkan BEI itu memang berisi mengenai turunan mekanisme perdagangan serta penjelasan terkai pelaksanaan perdagangan di bursa. Di dalamnya menyebutkan waktu perdagangan di pasar reguler dibuka sesi I 09.00-12.00 dan sesi II 13.30-15.49.(dtf)