Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menangkap tersangka Zainal Sinulingga terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deliserdang pada kurun waktu Januari 2015 sampai dengan April 2015.
"Tersangka kita tangkap di rumahnya di Jalan Jamin Ginting Pasar VI Padang Bulan Medan pada pukul 19.30 WIB dan tidak ada perlawanan dari tersangka. Tersangka sudah tinggal di rumah kos selama 3 bulan, selama pelariannya tersangka bersembunyi di Lhokseumawe, Aceh," kata Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Rabu (16/12/2020) malam.
Dijelaskannya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Nomor : Print-03/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 12 Juni 2019 dalam perkara Penggunaan Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang pada Januari sampai dengan April 2015 sebagai Staf Keuangan dan April 2015 sebagai Kabag Keuangan, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Zainal Sinulingga selaku Staf Keuangan Januari sampai April 2015 dan April 2015 sebagai Kabag Keuangan Nomor : Print-2763/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 21 Juni 2019.
"Bahwa yang bersangkutan telah dipanggil, untuk diperiksa sebagai tersangka sebanyak 3 kali tetapi yang bersangkutan tetap mangkir tanpa ada keterangan termasuk dari penasehat hukumnya. Hingga akhirnya Kejari Deliserdang menetapkan tersangka sebagai DPO pada 5 Agustus 2020," jelasnya.
Sumanggar menegaskan, bahwa terhadap Zainal Sinulingga, yang menjabat sebagai Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang pada Januari sampai April 2015 tidak dapat mempertanggungjawabkan pembayaran tagihan pada pada PDAM Tirtanadi Deliserdang periode 2 Januari 2015 sampai dengan 2 April 2015 sebesar Rp 10.910.688,00.
Diketahui, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Tirtanadi Deliserdang, dijelaskan Sumanggar Siagian, ada 7 orang tersangka dengan total kerugian negara Rp 10,8 Miliar terhitung mulai tahun 2015 sampai 2018.
"Dari 7 tersangka, 5 di antaranya sudah putus di PN Tipikor Medan (Ahmad Askari, Bambang Kurnianto, Fahmiudin, Mustafa Lubis dan Lian Syahrul). Tersangka Asran Siregar berhasil ditangkap Rabu (9/12/2020) dan pasca Rakernas Kejaksaan 2020, satu orang tersangka lagi atas nama Zainal Sinulingga berhasil ditangkap satu minggu kemudian, tepatnya Rabu (16/12/2020) ini," tegasnya.
Sumanggar menambahkan, tersangka sudah diserahkan ke Kejari Deliserdang yang diterima langsung oleh Kasi Pidsus Deliserdang Yos Arnold Tarigan untuk proses hukum lebih lanjut.