Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Humbahas. Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri RI No 441/6636/OTDA tanggal 10 Desember 2020 perihal Larangan Kerumunan dan Arak-arakan, Pemerintah Humbang Hasundutan (Humbahas) mengeluarkan surat pemberitahuan untuk membatalkan rencana perayaaan Natal Bersama.
"Pemkab Humbahas telah membatalkan Natal bersama demi kebaikan bersama di masa pandemi covid-19," kata Sekdakab Humbahas, Tonny Sihombing kepada medanbisbisdaily.com, Kamis,(17/12/2020).
Kata Tonny, panitia perayaan Natal Bersama sudah memberitahukan pembatalan acara tersebut kepada para tokoh agama, pimpinan gereja, tokoh masyarakat dalam pertemuan 14 Desember 2020. Pembatalan dilakukan guna mengantisipasi terjadinya cluster baru penyebaran Covid-19.