Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution, menilai secara umum pelaksanaan Perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok) belum berjalan maksimal.
"Ini lah yang akan kita dorong, agar cakupan kawasan bebas asap rokok bisa semakin luas lagi dan masyarakat Kota Medan semakin sehat," katanya saat sosialisasi Perda No 3/2014 tentang KTR, Minggu (20/12/2020) sore.
Politikus Partai Gerindra ini meminta semua pihak mendukung perda tersebut sebab menyangkut kesehatan bersama. Secara pribadi, dia sangat mendukung diberlakukannya sanksi berat kepada para pelanggar perda. Sebab, denda yang tertera dalam perda yakni Rp50.000 terlalu rendah. Jika dikonfersikan, hanya sebatas 2 bungkus rokok.
"Tapi yang paling penting adalah, bagaimana kita petakan dulu luasan wilayah mana saja yang akan kita dorong bebas asap rokoknya. Selanjutnya saya juga akan coba berkoordinasi dengan pihak kecamatan, untuk membuat sebuah wadah atau tempat di tiap lingkungan yang boleh merokok. Jadi kita jangan hanya memberikan sanksi, tapi ada solusi bagi mereka perokok aktif," paparnya.
Untuk diketahui bersama, setiap orang yang merokok di area yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok di Kota Medan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 22 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 41 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau pidana denda paling banyak Rp 50.000. Dan setiap orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan/atau membeli rokok di area yang dinyatakan kawasan tanpa rokok diancam pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.
Khusus pada setiap pengelola/penyelenggara, pimpinan atau penanggung jawab kawasan tanpa rokok tidak melaksanakan pengawasan internal, membiarkan orang lain merokok dan tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok di tempat atau area yang dinyatakan kawasan tanpa rokok bisa diancam kurungan paling lama 15 hari atau denda pidana paling banyak Rp 10.000.000.