Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Akhyar Nasution - Salman Alfarisi yang kalah dari Boby Nasution - Aulia Rachman berdasarkan rekapitulasi di tingkat Kota Medan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK. Sebelum BRPK terbit, KPU tidak dapat menetapkan pasangan calon (Paslon) terpilih.
"BRPK tersebut akan diumumkan pada tanggal 18 Januari 2021. Sebelum menerima BRPK tersebut, paslon yang menang belum dapat ditetapkan. Kita masih menunggu," ujar Anggota KPU Medan, Zefrizal kepada wartawan, Rabu (6/1/2021).
Kata dia, gugatan yang tercatat di MK akan dicatat di BRPK. Setelah dicatat, MK akan memberikan secara resmi kepada KPU RI. Setelah diberikan kepada KPU RI, BRPK tersebut akan diteruskan kepada KPU kabupaten/kota.
Sekretaris Pemenangan Tim Akhyar-Salman, Wasis Waseso mengatakan, pihaknya juga menunggu hasil keputusan atas permohonan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Politikus PKS ini menyebut pihaknya tentunya menginginkan hasil yang jelas terhadap laporan mereka.
Wasis menjelaskan bahwa yang digugat ke MK adalah proses pilkada, bukan hasil rekapitulasi. "Yang kita permasalahan bukan selisih suara, tapi yang kita permasalahkan prosesnya. Banyak terjadinya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh paslon sebelah. Sehingga begitu masif dan terstruktur," katanya.