Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) siang ini menyerahkan surat keputusan (SK) hutan adat, hutan sosial, dan tanah objek reforma agraria (TORA) se-Indonesia. Penyerahan dilakukan secara langsung dan virtual. Pelaksanaan ini berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Presiden Jokowi mengatakan penyerahan SK hutan adat, hutan sosial, dan TORA merupakan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengelola kawasan hutan untuk peningkatan kesejahteraan.
"Ini terkait dengan ketimpangan ekonomi khususnya yang terjadi di pedesaan dan di lingkungan sekitar hutan," kata Jokowi yang dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (7/1/2021).
Pada kesempatan ini, Jokowi menyerahkan 2.929 SK perhutanan sosial di seluruh Indonesia yang luasnya mencapai 3.442.000 hektare. Dia berharap, penyerahan SK ini dapat bermanfaat bagi kurang lebih 651.000 kepala keluarga (KK).
Selanjutnya, orang nomor satu di Indonesia juga menyerahkan 35 SK perhutanan adat yang luasnya 37.500 hektare dan sebanyak 58 SK TORA seluas 72.000 hektare di 17 provinsi tanah air.
Dengan penyerahan SK ini, Jokowi berharap persoalan sengketa agraria tidak terjadi lagi ke depannya.
"Redistribusi aset ini juga menjadi jawaban bagi banyaknya terjadi sengketa agraria," katanya.
"Saya kalau ke daerah itu sengketa, ke daerah lagi konflik lahan sehingga ini juga menjadi salah satu jawaban atas sengketa-sengketa agraria yang ada, baik itu antar masyarakat dengan perusahaan atau antar masyarakat dengan pemerintah. Karena itu pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset ini baik melalui kebijakan perhutanan sosial dan reforma agraria," tambah Mantan Gubernur DKI Jakarta. dtc