| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Masing-masing pemerintah daerah, berhak untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengendalikan tingginya risiko penularan covid-19. Namun begitu pun, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tak akan menerapkan PSBB di wilayah Sumut. Sumut belum membutuhkan PSBB
Itu artinya kegiatan-kegiatan di masyarakat tetap diijinkan berjalan secara terbatas, namun harus tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, dalam rapat secara video conference bersama bupati dan wali kota se- Sumut terkait persiapan pelaksanaan vaksinasi covid-19 dan situaasi terkini covid-19, Kamis (7/1/2021) sore.
"Situasinya belum butuh PSBB," ujar Gubernur Edy yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, menjawab wartawan usai vidcon dari Rumah Dinas Gubernur Jalan Jenderal Sudirman Medan itu.
Pernah Pemprov Sumut melakukan kebijakan pengendalian covid-19 di wilayah Medan, Binjai dan Deli Serdang (Mebidang) dan juga Kepulauan Nias. Namun bukan PSBB, tetapi penyekatan.
"Medan, Deli Serdang, Simalungun. Itu yang kita sekat. Kita sekat, kita sekat dan terbukti turun dia (kasusnya)," ujar Edy didampingi Sekretaris Satgas Covid-19 Sumut, Arsyad Lubis, Kadis Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan, dan Kadis Kominfo Sumut, Irman Oemar.
Kalau sebelumnya Pemerintah Pusat melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Siaran Pers No. HM.4.6/02/SET.M.EKON.3/01/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat, untuk mengendalikan pandemi covid-19 tertanggal 6 Januari 2021, dimana disebutkan antara lain pembatasan kegiatan masyarakat hingga 75% khususnya di Pulau Jawa dan Bali.
Namun hal itu tidak akan berlaku di Sumut. Menurut Edy Rahmayadi, yang diberlakukannya seperti di Pemprov Sumut dalah pembatasan 50% Work From Home (WFH).
"Nanti di kabupaten/kota, silahkan melakukan pengaturan sesuai kondisi masing-masing," kata Edy.
Tidak akan dilakukannya PSBB di Sumut, menurut Gubernur Edy adalah juga karena secara umum kondisi covid-19 di Sumut masih terkendali, meskipun saat ini rata-rata pertambahan pasien positif covid-19 sebanyak 83 orang per hari.
Namun secara umum Sumut masih aman dari parameter pembatasan kegiatan masyarakat, sebagaimana yang sebelumnya diatur Menko Perekonomin Airlangga Hartarto dalam surat pembatasan kegiatan masyarakat itu.

