Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI) surati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dikuasainya sektor 1 Benteng Putri Hijau oleh Edy Rahmayadi. Surat bertanggal 22 Januari 2021 itu berisi tentang klarifikasi laporan LHKPN Edy Rahmayadi pada 18 Maret 2020 lalu. Sebab dari LHKPN yang sudah diumumkan ke publik tersebut, sambung Ismail, terindikasi belum ada memuat tentang keberadaan lahan di Dusun 1 Delitua-Deli Serdang yang dinamai Taman Edukasi Buah Cakra itu.
“Kami ingin masalah lahan Dusun 1 Deli Tua yang dijadikan Taman Edukasi Buah Cakra dan sektor 1 yang merupakan Situs Benteng Putri Hijau yang telah ditetapkan lewat Perbub Deli Serdang, dapat segera tuntas dan tidak menjadi komoditas politik," ujar Ketua Umum DPP GSRI Ismail Marzuki dalam siaran persnya kepada medanbisnisdaily.com, Minggu (25/1/2021)
Disebutkan Ismail, mereka tidak ingin Edy Rahmayadi jadi sandera politik karena menguasai Situs Benteng Putri Hijau di Sektor 1 yang ke depan bisa membebani kariernya. GSRI juga menyayangkan tak seorang pun bawahan atau staf ahli gubernur yang mengingatkan Edy akan kekeliruan itu. Padahal Perbup Bupati Deli Serdang tentang Penetapan Situs Benteng Putri Hijau itu merupakan ketentuan negara. Tujuannya melindungi dan menjaga benda, situs, dan kawasan cagar budaya.
"Hal ini yang tidak pernah disampaikan oleh staf ataupun bawahan Edy Rahmayadi. Jadi kami merasa perlu mengklarifikasi," tandasnya.