Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Medan, Habibburrahman Sinuraya, mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan memiliki Perda No 6/2015 tentang pengelolaan sampah. Di mana, produk hukum tersebut dapat dijadikan dasar dalam memberikan sanksi tegas kepada masyarakat atau siapapun pihak yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
"Di dalam Perda 6/2015 tersebut juga sudah jelas apabila warga kota Medan membuang sampah rumah tangga tidak pada tempatnya dikenakan denda Rp 10 juta, denda ini belum pernah diterapkan," ujarnya saat sosialisasi perda tersebut , di Medan Selayang, Minggu (31/1/2021).
Kata dia, setiap hari warga Medan menghasilkan 2 - 3 ribu ton sampah. Maka dari itu pengelolaan sampah perlu diperbaiki.
"Ini menjadi catatan penting untuk wali kota yang akan dilantik semoga kedepannya kota Medan dapat mengatasi persoalan pengelolaan sampah.Tidak tertutup kemungkinan kota Medan akan menjadi kota kumuh karena pengelolan sampahnya sangat buruk," sebutnya.
Dalam kesempatan itu, dia mengusulkan agar pengutipan iuran sampah sebaiknya di kelola oleh kecamatan saja, agar cepat penanganannya.
"Camat, lurah dan dinas pertamanan dan kebersihan dapat berkolaborasi dengan baik masalah pengangkutan sampah," jelas Politikus Partai Nasdem ini.
Menurut dia, ketika pengelolaan sampah baik, maka persoalan banjir dapat diminimalisir. "Masyarakat kota Medan belum begitu peduli terhadap persoalan sampah, padahal dengan menumpuknya sampah dapat mengakibatkan penyakit," bebernya.