Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pjs Ketua Umum KAMMI, Susanto Triyogo meminta pemerintah untuk tidak menjalankan agenda Pilkada Serentak 2024 sebagaimana perintah UU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (PIlkada), Mereka minta agar pelaksanaan PIlkada dipercepat menjadi tahun 2022 dan 2023 lewat revisi UU.
"Memang sebaiknya pemerintah menormalkan kembali jadwal pilkada. Dimana periode yang akan berakhir pada tahun 2022 dan 2023 harusnya segera untuk dipersiapkan oleh penyelenggara pemilu pada tahun ini," tegas Susanto kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).
Berdasarkan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, pemungutan suara serentak nasional untuk pilkada di seluruh Indonesia dilaksanakan pada November 2024. Implikasi ketentuan tersebut, sebagaimana diatur pasal yang sama, maka kepala daerah hasil pemilihan 2017 (101 daerah) dan 2018 (170 daerah), yang akan berakhir masa jabatan pada 2022 dan 2023 tidak akan diselenggarakan pilkada di daerahnya pada tahun tersebut. Sedangkan kepala daerah hasil pemilihan 2020 hanya akan menjabat sampai 2024.
Sementara itu Susanto menilai sendiri, jika pilkada dilakukan serentak dengan pemilu nasional di 2024 akan berimplikasi pada kompleksitas penyelenggaraanya. Sebagaimana diketahui pada Pemilu 2019 saja yang hanya 5 Kotak suara membuat pelaksanaan pemilihan begitu rumit dan melelahkan bagi penyelenggara.
"Meskipun penyelenggaraan pemilu nasional dan pilkada tidak diselenggarakan pada hari yang sama tetapi pasti tahapannya akan berkaitan. Oleh karena itu, kita tidak mau peristiwa Pemilu 2019 saja yang hanya 5 kotak suara membuat pelaksana dan peserta pemilu mengalami kerumitan dan sangat melelahkan," pintanya.
Abdus Salam, Ketua Bidang Kebijakan Publik KAMMI Pusat menambahkan, jika Pilkada serentak 2024 tetap dilaksanakan, maka akan ada ratusan pejabat sementara (Pjs) yang memimpin daerah pada jangka panjang. Dan hal tersebut tentunya mengabaikan nilai-nilai demokrasi yang sesungguhnya.
"Kami menilai di tengah pandemi covid-19 ini sejumlah daerah tentunya membutuhkan kepala daerah yang definitif untuk menangani pandemi, dimana kepala daerah tersebut merupakan hasil pilihan masyarakat dan bukan pilihan pemerintah. Jika kepala daerahnya berdasarkan pilihan masyarakat tentu dirinya akan bertanggung jawab penuh terhadap daerah dan masyarakatnya," ungkap Salam.
"Pilkada 2024 sudah sebaiknya segera di normalisasi oleh pemerintah menjadi tahun 2022 dan 2023. Sebab, pilkada yang dinormalisasi tersebut pada hakikatnya bertujuan untuk menjaga cita-cita demokrasi dan amanat konstitusi," tutupnya.