Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran subsidi energi sebesar Rp 110,51 triliun di tahun 2021. Anggaran ini nantinya akan dinikmati oleh masyarakat dalam bentuk diskon listrik khususnya bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA.
"Di tahun 2021 diperkirakan subsidi energi sebesar Rp 110,51 triliun. Kebijakan subsidi yang dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi itu untuk diskon listrik ya masih sama dengan tahun 2020, pelanggan 450 VA dan 900 VA mendapatkan diskon dan juga ada pembebasan rekening minimum," kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam keterangan resminya yang dikutip, Jumat (12/2/2021).
Anggaran subsidi energi yang mencapai Rp 110,51 triliun ini lebih besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 108,8 triliun. Namun lebih kecil dibandingkan tahun 2019 yang mencapai Rp 136,9 triliun.
Suahasil mengatakan besaran subsidi energi pun disesuaikan dengan pemakaian listrik selama pandemi COVID-19. Jika pemakaian menurun, maka volumenya pun akan ikut turun yang berakibat pula pada penurunan subsidi energi.
"Karena Pemerintah dari awal sudah memperkirakan pemakaian akan turun dan masyarakat tidak mendapatkan manfaat secara langsung dari subsidi energi maka khusus untuk tahun 2020 didesain beberapa program yang sebenarnya sifatnya adalah untuk membantu masyarakat," katanya.
Beberapa waktu lalu saat raker yang membahas Penelahaan terhadap LHP BPK RI terkait kebijakan pengelolaan subsidi energi, Suahasil memaparkan program untuk membantu masyarakat adalah Program PEN Tahun 2020 terkait energi, antara lain diskon listrik untuk target atau sasaran rumah tangga, bisnis dan industri kecil, serta pelanggan listrik dengan daya 450 VA diberikan diskon 100%.
Sementara untuk rumah tangga pelanggan daya 900 VA diberikan diskon 50%. Seluruh bantuan subsidi tersebut berlaku selama 9 bulan. Selain itu, bentuk subsidi lainnya yaitu pembebasan rekening minimum, biaya beban, dan abonemen selama 6 bulan untuk golongan sosial, bisnis dan industri.
Sementara, untuk temuan signifikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2019 terkait subsidi energi adalah kebijakan penyelesaian kompensasi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik yang belum didukung dengan mekanisme penganggaran yang memadai. Sehingga, BPK merekomendasikan untuk menyusun mekanisme penganggaran berbasis kinerja atas kebijakan kompensasi BBM dan tarif tenaga listrik (TTL) sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003.
Terkait temuan BPK tersebut, Suahasil memaparkan tindak lanjut yang telah dilakukan adalah melakukan revisi PMK No. 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Selain itu, juga dilakukan revisi PMK Nomor 227/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan HJE BBM dan TTL yang sekarang memasuki tahapan proses harmonisasi kebijakan.(dtf)